Oleh : ATHIA
Infoaktual.id - Tolitoli I Sidang diduga kriminalisasi wartawan senior Udin Lamatta yang telah bergulir di pengadilan negeri Tolitoli, tidak terasakan hingga kini telah berproses enam bulan lamanya.
Uniknya, sidang demi sidang yang telah berjalan satu semester itu, yang juga merupakan satu satunya peristiwa dan untuk pertama kalinya terjadi dikota cengkeh ini.
Senyatanya tetap saja selalu sepi dari hadirnya sesama awak media. Disetiap persidangan, tak satupun wartawan tampakkan batang hidungnya. Hadir sekedar berikan support, tanda masih dimilikinya rasa simpati terhadap bagian dari "tubuhnya" sendiri.
Aneh bin ajib sih sebenarnya, tapi inilah fakta yang terjadi di kota Cengkeh ini.
Tapi bagiku, sebenarnya bukanlah soal ketidak pedulian para Jurnalis, yang membuat pikirku dijejali ketidak mengertian, melainkan lebih pada tingkat pemahaman para wartawan yang minim atas kasus yang tengah diperjuangkan sesepuh Jurnalis Tolitoli Udin Lamatta itu, hingga harus jalani persidangan dengan status terdakwa, sebagai dampak keberaniannya ungkap laku disinyalir jahat mantan penguasa daerah ini.
Karena, hampir seluruh wartawan dikota kabupaten ini lebih meyakini kebenaran rumor yang ramai diperbincangkan semenjak 2021 silam.
Bahwa kasus yang berimbas terseretnya pemred mediaku hingga terduduk dikursi pesakitan dalam persidangan selama enam bulan itu, adalah pure atau murni persoalan pribadi antar dua "orang kuat" di Tolitoli ini.
Mantan bupati dua periode yang bersuka cita dengan gelar Raja yang disandangnya disatu sisi, dengan dedengkot wartawan Tolitoli, Udin Lamatta disisi lainnya.
Kenyataan ini menurutku sungguh sangat memprihatinkan. Pada tataran penyandang profesi Jurnalis, pemahaman akan kasus yang demikian "Grande" itu, dimaknai dengan picik, pun teramat dangkal, bahkan cenderung mengarah ke cara berpikir dungu bahkan.
Maaf. Sebegitu sulitnya aku berusaha temukan padanan kata gantikan kata itu, untuk hindarkan kesan vulgar
tapi apa boleh buat, aku tidak temukan sinonim to describe "situasi berpikir" para Jurnalis kota ini. Suka atau tidak, kenyataan ini memang pahit dirasakannya..
Ada dua pertanyaan meresahkan sedari 2022 lalu, pernahkan Jurnalis di Tolitoli ini ketika temukan berita tentang Kasus Nalu, lalu lakukan cross check ? konfirmasi langsung kepada mantan penguasa daerah ini, tanyakan kebenaran pemberitaan yang libatkan dirinya tersebut ?
Lalu, pernahkah pula para wartawan Tolitoli cek and recek, wawancarai penulis beritanya yang adalah sebenar benar gudang informasi tentang pemberitaan itu.
Informasi yang teramat bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahkan miliki sekeranjang bukti penguat, baik berupa gambar, video maupun rekaman hasil wawancara dengan berbagai pihak terkait.
Jika ternyata sampai saat ini belum lakukan kedua hal itu, bagaimana pula seorang penyandang profesi wartawan anggap informasi sesat sebagai sebuah kebenaran ?. Lalu dimana memaknai kaidah jurnalistik tentang "Cover Both Side" ?
Tapi baiklah, demi tegaknya kebenaran, dari lubuk hati terdalam aku ingin do something, berkontribusi meluruskan informasi sesat yang telah terlanjur ditebar dan dianggap sebagai kebenaran itu.
Anggaplah tulisan ini hendak mengedukasi para Jurnalis Tolitoli memahami kronologi kasus berdirinya Rumah Adat Tolitoli yang didirikan diatas lahan milik masyarakat di wilayah Nalu Tolitoli - Sulteng itu.
Meski terkesan "kesiangan", tapi untuk sebuah kebaikan, Better late than never.
Masih jauh lebih baik terlambat daripada mendiamkan sebuah laku bodoh.
Hingga setelahnya, kasus yang sedemikian akbar ini, libatkan peran banggar DPRD, terlacaknya dokumen abal abal serta manipulatif sebagai persyaratan berdirinya sebuah proyek legal, tergelontorkannya APBD yang salah alamat ketika alokasikannya.
Jadi, apakah keterlibatan semua segment penting dalam kasus dua orang "kuat" di Tolitoli ini, penyandang profesi Jurnalis masih akan bisa anggap sebagai persoalan pribadi ???
Ayo, ikuti terus goresan mendatang, sebagai edukasi plus pencerahan bagi seluruh wartawan di tanah Tolitoli ini, atau jikalau tidak, buang sekalian penamu gantung kameramu . (*)