Kebohongan Saksi Verbalisan Di Sidang Kriminalisasi Wartawan Senior Udin Lamatta (bag.2)
Oleh : ATHIA
Infoaktual.id - Tolitoli l Sedari 2020, aku selalu membersamai Pemred mediaku, wara wiri di Polres kota Cengkeh ini. Hampir tiga tahun lamanya, tepatnya sejak awal Oktober 2020,
Sebuah rentang waktu lumayan panjang untuk kegigihan satu perjuangan, diantara kebebasan pers dalam membela hak hak rakyat
Sepanjang kurun waktu itu, aku mencatat tiap detail peristiwa, hingga tahu persis kronologi kejadian demi kejadiannya
Seperti telah aku tulis di edisi lalu, ketika Senin 5 Juni awal pekan ini ikuti sidang kriminalisasi wartawan senior Udin Lamatta,
aku menyaksikan betapa pernyataan demi pernyataan saksi verbalisan dihadapan majelis hakim, berbeda dari fakta yang sesungguhnya pernah terjadi.
Pengingkaran paling menyolok, adalah intimidasi verbal yang telah dilakukan Kanit Ahmad tapi tidak diakuinya
Intimidasi verbal berupa tendangan kursi bekas tempat duduk Pemred, plus kata kata ancaman manakala lagi dan lagi, tidak mampu menjawab pertanyaan saksi terlapor, atas alasan penyidik memeriksa Pemred sebagai saksi terlapor
Yang pasti pada siang 23 Maret 2022 itu, serpihan punggung kursi plastik merah berserakan akibat tendangan Kanit Ahmad itu terdokumentasi. Nyata, serta sedemikian jelasnya.
Usai insiden itu, Pemred sempat rasakan oleng, tekanan darah mencapai 200 lebih ketika petugas klinik polres lakukan tensi didepan kasad Serse Iptu Rizal, SH. Di kondisi tekanan darah tinggi itu, Pemred putuskan untuk berbaring terlebih dulu di klinik Polres sebelum akhirnga tinggalkan Polres.
Ketika keesokan paginya Kasad Rizal menelfon Pemred terkait berita insiden di ruang lidik itu, Kasad meminta Pemred menemuinya di ruang kerjanya.
Malamnya, pasca insiden di ruang lidik, Kapolres pun hubungi Pemred. Melalui percakapan telfon, bertanya atas berita peristiwa intimidasi yang telah tayang itu, lalu minta ditutup, dan meminta Pemred ku datang menghadap keesokan paginya.
Keesokan paginya, diruang Kasad, pun dihadapan kasad Rizal, seselesai perjelas kebenaran intimidasi itu, Kapolres meminta maaf pada Pemred atas insiden itu, sembari lontarkan kalimat ini, "Menghadapi Om Udin ini kita harus sediakan penyidik profesional." kalimat itu menutup pertemuan di ruang Kasad pada hari itu.
Dari kesemua fakta itu, lalu apa makna laku ingkar saksi verbalisan dihadapan majelis Hakim dalam sidang, seolah posisikan insiden intimidasi itu layaknya cerita fiksi saja.
Sungguh, sebegitu nekatnya saksi verbalisan berlaku dusta meski telah disumpah atas nama Al Qur'an
Kebohongan apalagi telah dilontarkan Saksi verbalisan dalam sidang 5 Juni lalu, tulisan.mendatang akan mengulasnya tuntas. (*)