Kebohongan Saksi Verbalisan di Sidang Kriminalisasi Wartawan Senior Udin Lamatta (bag.3)
Oleh : ATHIA
Infoaktual.id - Tolitoli l To the point pada kebohongan saksi verbalisan, di sidang Kriminalisasi Wartawan Senin 5 Juni lalu di PN Tolitoli
Selain tidak diakuinya insiden intimidasi telah dilakukan Kanit Ahmad di ruang kerjanya,
Dinyatakan pula bahwa terdakwa tidak kooperatif. Padahal yang sesungguhnya terjadi bahkan sebaliknya. Teramat sangat koperatif.
Penyidik saja yang tidak bisa atau tidak mau jelaskan terlebih dulu, apa alasan hendak lakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Aku masih ingat percakapan singkatku dengan saksi verbalisan kira kira satu tahun lalu.
Dengan sambil berdiri dipintu masuk ruang lidik Polres saat itu, dimintanya aku sampaikan ke Pemred, sesegera mungkin untuk datang diperiksa
Penyidik ungkapkan rasa tidak enaknya karena sudah berulang, terus menerus ditanya tentang kapan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Spontan aku bertanya ke Penyidik saat itu, "Siapa yang menanyakan terus menerus ? Pelapor ?, dan dijawabnya dengan pasti IYA.
Seketika itu aku berkesimpulan, jadi dalam lakukan pemeriksaan, selain hanya berdasar pada pernyataan ahli.
Ahli bahasa lah, dan entah ahli apa lagi lainnya, desakan Pelapor jadi bagian alasan pula penyidik hendak lakukan pemeriksaan, bahkan barangkali saja inilah alasan paling utamanya..
Padahal menurutku alangkah elok serta terkesan elegant, andai dalam lakukan Pemeriksaan, Penyidik lebih mendasarkan pada Undang Undang (UU)
Seperti dilakukan Pemred mediaku selama ini. Selalu mengacu pada UU disepak terjang langkah "perjuangannya",
Sebagai cerminan seorang yang patuh, taat, serta konsisten untuk sebuah penegakan hukum.
By the way, lalu siapa sesungguhnya Pelapor ?, yang terkesan miliki Power kendalikan seluruh peristiwa yang terjadi di wilayah ini ?
Adalah mantan petinggi Pemerintahan dua periode kota kabupaten ini, yang juga miliki kesenangan akui dirinya sebagai Raja masyarakat daerah yang dipimpinnya.
Dan suka atau tidak, aku harus akui bahwa "Skenario" target pemberangusan wartawan senior Udin Lamatta,
Sebagai sebuah upayanya PENGALIHAN, atas laporan demi laporan tentang laku kejahatan melanggar UU yang nyata telah dilakukan mantan penguasa daerah ini,
Nyata masih tetap lebih sukses menggiring Pemredku terduduk dikursi terdakwa saat ini. Menjalani sidang demi sidang selama hampir enam bulan ini, di kondisi kesehatannya yang lebih sering tidak baik baik saja.
Perasaanku masih saja dialiri rasa miris, tiap teringat peristiwa aksi jemput paksa yang dilakukan Penyidik terhadap Pemred mediaku, pada 26 Desember 2022 lalu.
Peristiwa dipenghujung tahun 2022 itu, bak sebuah drama penangkapan seorang teroris..
Sementara sumber persoalan hanyalah pada Rangkaian kata dan kalimat, ungkapan jujur sebuah keresahan akan carut marut kejadian yang menimpa tanah kelahiran yang teramat dicintainya
Lalu bagaimana dengan laporan demi laporan mediaku tentang laku menyimpang UU yang nyata telah dilakukan Pelapor ? Kenapa bahkan terkesan terbiarkan selama dua tahun ini ?
Sebelum akhiri catatanku tentang kebohongan saksi verbalisan di sidang Senin 5 Juni lalu
Ada juga pernyataan tidak berbohong dari saksi dalam persidangan,
Kebenaran pernyataannya ketika dinyatakannya terlapor tidak pernah mau tanda tangani dua surat panggilan, tertulis didalamnya status terlapor yang secara tiba tiba 'bim salabim abra kadabra..'berubah TERSANGKA.. Hingga di surat panggilan ketiganya disertai perintah membawa alias menjemput paksa
Menanggapi ini aku jadi teringat kisah sebuah film komedi Amerika Serikat di 1994 "THE FLINTSTONES"
Ada potongan adegan yang membekas dalam ingatanku, bahkan sampai saat ini. Adalah ketika seekor burung yang indah sekali wujudnya, berucap kalimat yang kira kira seperti ini, ..." "Hanya orang orang bodohlah, yang akan bertanda tangan untuk hal yang tidak dimengertinya"..
Aku sangat mengenali Pemred mediaku yang saat ini tengah menyandang status terdakwa, adalah seorang yang tahu persis serta telah berhitung untuk apa yang diperbuatnya..
Di satu ketika, pernah dilontarkannya sebuah analogi, ketika ada kekhawatiran orang disekelilingnya atas krimimalisasi yang ditimpakan atasnya. " Kalau orang tidak mengenali laut, jangan sesekali melaut.."
Senin siang 11 Juni, Sidang Kriminalisasi wartawan itu masih akan digelar di PN kota Kabupaten ini dengan agenda sidang Pembacaan tuntutan
Sebagai penutup, aku ingin mengutip kalimat seseorang yang darinya aku berguru tentang banyak permasalahan,
"Biarlah Gajah tetap menjadi Gajah, dan biarkan juga semut akan tetap menjadi semut"
Dan keyakinankupun tetap tidak akan berubah, bahwa tidak ada yang tidak mungkin ketika ALLAH telah berkehendak..
(Kronologis drama jemput paksa penyidik atas wartawan senior Udin Lamatta di 26 Desember 2022 lalu akan aku tulis di bagian tersendiri).