Oleh : athia
Infoaktual.id - Tolitoli I Sabtu lalu seseorang bertutur, bahwa Pemred mediaku, wartawan senior Udin Lamatta, telah di penjarakan selama tiga hari lamanya, lalu dibebaskan pada hari keempatnya.
Seorang tersebut bahkan nyatakan penolakannya, ketika dua saudara lelaki mengajaknya menengok di rumah tahanan.
Aku hanya senyum saja tanggapi gosip kaleng kaleng itu. Bagaimana tidak kaleng kaleng,
kalau penuturnya sendiri tidak bisa jelaskan kapan peristiwa penahanan itu terjadi, pun dari mana sumber informasi didapatnya.
Asbun alias asal bunyi saja menurutku. Dan gosip recehan seperti itu sebenarnya sudah lama beredar ditengah publik, di wilayah tempatku bergiat selama ini.
Bahkan ketika sidang demi sidang kasus kriminalisasi wartawan itu belum mulai digelar.
Sungguh, yang senyatanya terjadi, penahan sang Jurnalis kawakan itu tidak pernah ada selama ini. Dan semoga memang tidak akan pernah terjadi.
Aku selalu membersamai, lakukan liputan sedari awal bergulirnya kasus ini. Sampai pada terjadinya aksi jemput paksa di Desember 2022,
lalu proses BAP di ruang penyidik Polres yang dilakukan hingga pukul 02.00 dini hari.
Pun sidang demi sidang di Pengadilan Negeri setempat setelahnya. Sampai saat ini sidang itu belum lagi tuntas.Masih akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Aku tahu persis detail kronologis peristiwanya. Tapi meski informasi yang beredar di luaran selama ini hanyalah Asbun. Sekedar gosip. hoax pula.
Tapi semua itu menginspirasiku. Untuk menuliskan lebih intens lagi apa yang aku dengar dan lihat selama proses penanganan kasus kriminalisasi wartawan ini di meja hijau.
Hindarkan terjadinya (lagi) kesimpang siuran informasi. Sidang kasus kriminalisasi wartawan ini adalah untuk pertama kalinya terjadi di kota kabupaten di Sulteng ini.
Meski begitu tidak satupun wartawan kota ini, terlihat datang meliput ketika sidang demi sidang berlangsung. Apalagi wawancarai Pemredku yang telah sukses digiring sebagai terdakwa.
Dan menurutku ini sebuah fakta menarik.
(ATHIA).