23 Mei 2023 | Dilihat: 1167 Kali
MASIH TENTANG SIDANG KRIMINALISASI WARTAWAN SENIOR UDIN LAMATTA
noeh21

Oleh : ATHIA
Infoaktual.id - Tolitoli l Sidang Kriminalisasi yang telah sukses menggiring Wartawan Senior Udin Lamatta terduduk di kursi terdakwa, Senin 22 Mei kemaren berlangsung sangat singkat 

Dengan agenda sidang, penyerahan alat bukti terdakwa. Di persidangan yang berlangsung tidak lebih dari empat puluh lima menit itu, 

Hakim Ketua meminta Panitera memutar CD berisi rekaman video, meski sekilas saja.  tidak secara utuh.
Lebih pada periksa keberadaan rekaman video dalam CD itu. 

Dalam CD tersebut, antara lain tentang percakapan ketika Pemred Infoaktual.id, konfirmasi dengan Kasad Polres setempat terdahulu.

Pun seputar proses BAP diruang lidik, setelah dilakukan aksi jemput paksa 26 Desember tahun kemaren. 

Juga rekaman visual ketika wawancarai pengacara yang menurutku kurang tenar, yang (pantasan) dilibatkan dalam "paket" adegan jemput paksa itu.

Wawancara singkat di ruang lobby Pengadilan Negeri saat itu, berujung pada larinya sang pengacara hindari kejaran pertanyaan Pemred Mediaku,  yang saat ini berstatus sebagai terdakwa

Alat bukti yang telah diserahkan dimaksudkan  menjawab pertanyaan hakim, tentang apakah terdakwa alami intimidasi ketika dilakukan proses BAP.

Sementara rekaman  wawancara dengan  Pengacara yang sama sekali tidak beken itu, dimaksudkan meluruskan kalimat yang telah dibacakan Hakim pada sidang sebelumnya

bahwa terdakwa dinyatakan MENOLAK DIDAMPINGI  pengacara yang telah tersedia dalam "satu paket skenario" target Kriminalisasi Wartawan itu. 

Yang sebenarnya  adalah Pemred mediaku telah mengkoreksi menjadi BELUM MEMERLUKAN pendampingan seorang pengacara pada saat itu

Keberadaanku selaku Jurnalis di media yang beliau nahkodai saat itu tidaklah jauh dari meja berlangsungnya proses dibuatnya BAP,

Sehingga aku mendengar dan melihat dengan jelas, permintaan koreksi kalimat itu. 

Saat itu waktu telah menunjuk diangka 01.30 dini hari. Padahal kondisi tekanan darah terlapor saat itu diposisi mendekati 200..

Kegigihan terlapor meluruskan kalimat yang bisa saja dimaksudkan sebagai sebuah jebakan andai terabaikan begitu saja, 

mengundang keharuan yang sulit aku ungkapkapkan dengan kata kata..
Kejelian, ketelitian serta kehati hatian seolah sudah jadi bagian dari terlapor meski situasi kesehatan saat itu sesungguhnya sebegitu mengkhawatirkannya..

Kamis besok, 25 Mei masih dengan Agenda serahkan alat bukti tambahan yang disetujui oleh Hakim

Sebelum sidang dinyatakan ditutup, sempat terlontar permintaan dari kursi terdakwa, 

Untuk  dihadirkannya kembali Pelapor mantan bupati dua periode beserta sepupunya, yang adalah juga pernah menjabat sebagai Bupati periode terdahulu

Tapi dengan cepat Hakim Ketua merespon menyatakan kurang lebihnya  adalah bahwa kurang relevan dengan kasus UU ITE yg tengah disidangkan selama ini (???)

Setelah sidang kemaren dinyatakan telah ditutup, aku sempat diwanti wanti salah seorang hakim dengan tetap tidak beranjak dari tempat duduknya, 

Untuk tidak meng upload foto2 yang telah aku ambil selama persidangan. Harus minta ijin terlebih dulu. Menurut penuturan beliau, untuk tidak timbulkan salah persepsi masyarakat pembaca

Untuk pernyataannya itu spontan berjejalanlah pertanyaan dalan pikirku
Lalu apa fungsi aku meliput sidang itu ? Sekedar untuk bermainkah ?

Sampai di persidangan mendatang (Next).

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963