Koalisi Wartawan Geruduk Gedung Dewan Pers : Mabes Polri Baru Tahu UKW Dan Verifikasi Media Bukan Produk UU Pers
infoaktual.id Jakarta | Koalisi Wartawan yang menamakan diri Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu, geruduk gedung dewan Pers. Dari situ, aksi dilanjut di Mabes Polri, kamis (24/3/2022).
Mereka menuntut bagi tegaknya Pers Nasional, termasuk kebijakan Dewan Pers yang mewajibkan Uji Kopetensi Wartwan (UKW) dan Verifikasi Media yang sesungguhnya tidak ada dalam Ordonansi Pers 40 tahun 1999, dan ini pembodohan berkedok dewan pers. Olehnya, tidak heran jika hal ini menjadi sorotan, dan mengalir deras dukungan dan apresiasi untuk tegaknya kemerdekaan pers. Begitu tulis media wartabumigoro dalam melansir aktivis pers Rinaldo melalui pesan singkatnya, Jum'at (25/3/2022).
Dia menyebut, aksi intelektual berwawasan yang digelar Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, merupakan gabungan berbagai industri media, wartawan dan organisasi kewartawanan, serta elemen lain.
"Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe merupakan gabungan dari berbagai unsur, sebagai bentuk penolakan pembodohan demi tegaknya Pers Indonesia. "Ucap Rinaldo yang juga pimpinan media Sinar Pagi Baru (SPB).Diakui Rinaldo, aksi didua titik itu setidaknya menjawab keresahan insan pers selama ini.
"Gedung Dewan Pers yang selama ini kita yakini berisi para komisioner dan pengurus Dewan Pers berintegrasi, dan profesional di kelembagaan independen, nyatanya hanya berisikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kominfo, "jelasnya.
Pantas saja kata Rinoldo, selama ini profesi wartawan yang tidak sejalan dengan program bisnis Dewan Pers akan di kebiri, dan dikriminalisasi. Karena itu, aksi ini merupakan wujud kedaulatan pers, sehingga dibanjiri dukungan dari berbagai elemen kelembagaan maupun personal.
"Para pakar hukum ikut mendukung gerakan mulia kami demi tegaknya Pers Indonesia yang independen. Ada kiriman dari sahabat kami Dr. Jerry seorang pakar hukum ternama, menyebut Jurnalis berjuang demi Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Freedom anf Justice for Jurnalism perlu ditegakan, " tegasnya.
Sementara itu, dukungan lain terlontar dari Kumpulan Penghimpun Organ Republik Indonesia (KPORI). Melalui siaran persnya, KPORI berikan lima bintang untuk perlawanan teman-teman Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.
"Aksi wartawan bukan sekedar aksi biasa, kalau wartawan sebanyak ini sudah turun menyuarakan aspirasinya, maka ada sistem yang salah dibangun Dewan Pers serta Kepolisian. Artinya, ribuan wartawan aksi, negara sedang menangis. "Kata Humas DPP KPORI, Ade UM., SH.
Seharusnya lanjutnya, UKW dan vetifikasi media harus sejalan dengan amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, namun faktanya tidak demikian. Dewan Pers monopoli, dan memberikan contoh buruk bagi perkembangan media dan wartawan di Indonesia.
Aksi ini juga didukung penuh para tokoh pers dan kelembagaan lainnya di Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang berkembang pekan ini, keberlangsungan jurnalis dan media semakin terpuruk. Hal itu disampaikan Sekjen Forum Wartawan dan LSM Kalbar-Indonesia, Wawan Daly Suwandi melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (25/3/2022).
Pada aksi sebelumnya, Wawan mengatakan keberadaan Dewan Pers saat ini tidak sejalan sesuai amanah UUD 45 dan UU 40 tentang Pers. Gedung pers kata dia, telah diisi ASN, bahkan dijadikan ajng bisnis untuk mengeruk APBN. Itu sama saja pembodohan, bahkan kejahatan terstruktur.
Terhadap UKW dan verifikasi media, pula telah menjadi keretakan di tengah industri media dan wartawan. Paket program yang tak tercantum dalam UU pers 40 telah menjadi dewa buat bisnis mereka. Jika tidakmiliki UKW, maka media dan Wartwan langsung di vonis abal-abal.
"Lucu dan sangat cantic, namun tak berintelektual cara bermain dewan pers itu. Sangat wajar dan memang harus di status Quo kan gedung milik insan pers itu. Artinya, dikosongkan dulu dari unsur ASN maupun lainnya sebelum dibentuk kembali dewan pers yang amanah," papar Wawan.
Hasil mediasi perwakilan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe dengan Mabes Polri, mendapat respon positif. Mabes Polri menyatakan ketidak tahuannya soal UKW dan verifikasi media. Mereka beranggapan produk itu bagian dari UU pers, tapi ternyata tidak.
Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto mengatakan Mabes Polri baru tahu kalau UKW dan verifikasi media bukan produk UU pers. Sehingga, pihaknya menyesalkan seringnya terjadi kriminalisasi wartawan, bahkan masih hangat di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, "segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,” janji Kompol Agus. (wartabumigoro/atiainfo)