17 Mei 2026 | Dilihat: 291 Kali
Air Bisnis di Huntap Petobo Tidak Layak Minum, Tagihan Mengada-ada Pula: Spam Uveta Sulteng Abaikan UU dan PP ?
noeh21
Kepala bagian umum dan keuangan, Rendi

Infoaktual.id Palu || Tagihan air bisnis antara SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Regional Uveta Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu yang dijual ke warga Huntap (hunian tetap) Petobo diduga mengada-ada, dan tidak layak minum.

Bagaimana tidak, menurut warga Huntap, air yang didistribusikan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, dalam hal ini UPT  SPAM Regional Uveta ke 480 an sambungan dari sekitar 650 yang ada, tagihannya meragukan, jika tidak dikatakan mengada-ada.

Bukan cuma itu, air Spam Uveta sulteng yang melayani Kabupten Sigi dan Kota Palu, lalu masuk ke Huntap Petobo ini kualitasnya pun buruk. Di bak mandi cepat terlihat endapan partikel lumpur berwarna hijau. Sementara di baskom penampungan untuk mencuci, cepat berlumut.

Padahal, dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air diamanatkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari atas air bagi masyarakat wajib dipenuhi oleh Negara.

Terus, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Di PP ini dikatakan penyelenggaraan SPAM di pusat dan daerah harus memberikan biaya kepada masyarakat rendah agar dapat mengakses air minum.

Lalu, ada peraturan menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bicara soal tarif air minum untuk rumah tangga sederhana yang secara teknis diatur PDAM, dengan prinsip tarif progresif, yakni pengguna golongan atas mensubsidi golongan bawah.

Ada juga Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, tentang standar kualitas air minum. Permenkes ini menetapkan penyedia air higenis, dalam hal ini SPAM dan PDAM harus memenuhi standar kualitas agar layak, dan aman dikonsumsi masyarakat.

Oleh karena itu, sebelum didistribusikan ke konsumen, penyedia air (Spam) wajib memiliki Water Treatment Plant atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk pastikan kualitas sesuai standar kesehatan yang berlaku, mencakup aspek fisik, kimia, dan mikrobiologi.

Diberi tawas (untuk atasi bakteri dan kekeruan dari partikel lumpur), memiliki Ph netral, tidak terlihat endapan lumpur, bebas dari partakel berbahaya, bakteri patogen dan kuman penyakit, sehingga SPAM harus melakukan pengujian Laboratorium (Leb) untuk memastikan air aman digunakan dan dikonsumsi.  

Namun kenyataannya, air milik SPAM Sulteng yang dijual PDAM Kota Palu ke warga Huntap Petobo itu diduga tidak penuhi standar kualitas, juga diduga tidak melakukan tes laboratorium, sebagaimana diparentah Permenkes RI tadi.

Kepala bagian umum dan keuangan PDAM Kota Palu, Rendi yang ditemui awak media belum lama ini mengatakan kalau ada yang merasa tagihan meternya melonjak, perlu dikroscek dengan pengaduan tinggi bayar.

“Terkait meter yang melonjak, bebanan tinggi, boleh melapor ke kita dengan pengaduan tinggi bayar. Nanti petugas kroscek ke lapangan penyebab dari pembayaran tinggi itu,” ujar Rendi, sambil menambahkan demikian pula tagihan untuk rumah tanpa meter yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketentuan yang ditetapkan PDAM, besaran tagihan bagi rumah yang belum ada meter sebesar Rp35.000 per bulan, tapi kenyataannya naik dua kali lipat, tepatnya Rp243.000 untuk tiga bulan. Hebatnya lagi, banyak rumah tanpa meter dan belum dihuni, ditagih juga.  

Sementara soal kualitas air, Rendi bilang pihak SPAM yang harus menjawabnya, karena air yang masuk ke Petobo itu sumbernya dari Desa Olobuju Kabupaten Sigi itu merupakan hasil olahan SPAM Regional Uveta Sulteng.

“Dimana Kota (PDAM,red) menerima air setelah mereka olah. Jadi, apapun yang masuk di situ (Petobo, red), adalah hasil olahan Provinsi,” terang Rendi.

Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken pada Januari 2026, kami ini tambah Rendi, hanya beli air dari mereka dengan harga Rp1.230 per kubik, lalu dijual ke masyarakat Petobo seharga Rp275 per kubik.

“Jadi, terkait kualitas air, nanti kami menyurat ke Provinsi untuk meminta hasil Leb dari pengolahan air, “ terang Rendi.

Sekarang giliran kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) SPAM Regional Uveta pada Dinas Cikasda Sulteng, Djaya  Mulya ST.M.P.W.P. Dengan nada tergesa-gesa, Djaya yang bicara via HP 081283739xx baru-baru ini menjelaskan duduk masalah bisnis air buruk di pemukiman ex korban Likuifaksi Petobo itu.

Dikatakan, ada PKS tapi belum ada transaksi, dikarenakan masalah hak dan kewajiban antara  SPAM dengan PDAM.

“Ada PKS tapi belum ada transaksi, jadi belum berlaku itu pak karena masalah hak dan kewajiban antara saya dengan PDAM, kira-kira seperti itu pak. Belum ada pembayaran, PDAM ju ga masih melakukan sosialisasi,” ujar Djaya cepet-cepat, sambil minta komunikasi diakhiri dengan alasan mau zoom meeting.    

Satu poin pak Djaya, jadi hasil Lebnya sudah ada atau bagaimana ? Kepala UPT SPAM itu mengaku ada komunikasi dengan PDAM, masih dalam pengusulan untuk pengujian Leb, dan akan dilaporkan ke Kadis Cikasda dan berkoordinasi dengn tim kualitas air dan PDAM.

“Kalau hasil Leb pak, kita dengan PDAM ada komunikasi. Tahun ini kita masih mengusulkan, masih dalam pengusulan untuk pengujian Laboratorium. Nanti saya laporkan ke pimpinan, dan berkoodinasi sama tim kualitas air dan PDAM,” tutup Djaya Mulya ST.

Baik, apakah SPAM dan PDAM telah abaikan UU dan PP, yang pasti dalam “memrubu” kepala UPT yang satu ini cukup “mengasyikan”. Pasalnya, sebelumnya awak media infoaktual.id menanti di ruang PPID Cikasda guna pastikan keberadaan Djaya Mulya.

Beberapa saat kemudian, muncul seorang PNS bernama Hasan mengaku sebagai staf orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas kualitas air SPAM Uveta Sulteng itu, seraya mengaku bekas Wartawan.

Karena Hasan keberatan berikan nomor kontak bosnya, infoaktual.id lantas menceritakan hal ihwal kedangannya untuk disampaikan kepada atasannya, Djaya Mulya.
 
Lantaran terus-terusan bilang dirinya bekas wartawan, media ini kemudian tanya kamu ini PNS atau Wartawan di kantor ini. Bukannya sadar, staf UPT Spam itu malah bersikap ngegas, sampai akhirnya diatasi oleh pegawai PPID, Lantida.

Berharap sudah diam, saat pegawai PPID menuliskan isi konfirmasi yang hendak disampaikan ke UPT Djaya, sang PNS yang sejak tadi ulang-ulang sebut dirinya bekas Wartawan, masih saja ngerocos tak karuan.

“Eh, saya tidak bicara dengan kamu ya, saya lagi bicara dengan PPID, paham?,” tegas awak media dengan menunjuk wajah Hasan itu. Hasan pun berdiri, lalu membungkuk dan meletakan  kedua telapak tangannya di dada, kemudian berbalik keluar dari ruang PPID. (tim)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963