31 Oktober 2023 | Dilihat: 553 Kali
Aktivis Demokrasi Dan Kemanusiaan Pasigala, Yahdi Basma Hari Ini Bebas
noeh21

Gubernur Sulteng, saat itu Longki Djanggola saat melaporkan Yahdi ke Polda
Palu infoaktual.id | Aktivis demokrasi dan kemanusiaan Pasila (palu, sigi dan donggala), sekaligus anggota DPRD Sulteng dua periode Yahdi Basma SH hari ini, selasa 31 Oktober 2023 bebas.

Juru bicara Bantaya (Barisan Teman Yahdi) Ista Nur Masyithah yang dihubungi via whatsapp tadi malam, mengungkapkan besok pagi, Selasa 31-10-2023 jam 09.30 Wita bebas dari lapas kelas II-A Palu.

Ditanya apa saja persiapan jelang kebebasan Yahdi, juru bicara Bantaya untuk demokrasi dan kemanusiaan yang berdiri sejak lama itu, pihaknya telah persiapkan runown penjemputan.
 
Dikatakan Ista, dalam rangka tersebut Tim Penjemput Bebas nya kakak Yahdi insya allah dimulai dari halaman lapas di jalan dewi sartika pada jam 09.30 pagi, dengan orasi damai bertajuk Hak Korban Bencana  Dan Kebebasan Berekspresi.

Adapun materi orasi nanti dibawakan Agus Dadang dari LBH Sulteng, penyintas huntara hutan kota ibu sri, dan ketua Relawan Pasigala, serta  Muliadi mewakili Bantaya Lere.

Selanjutnya, Tim berkoordinasi dengan petugas lapas. Terus, pembacaan Do'a oleh Uzt. Syamsudin Mustapa dari Birobuli Selatan. Setelahnya, yahdi diantar petugas lapas ke kantor Bapas di Kanwil Kumham yang terletak dijalan yang sama.
 
Yahdi saat jalani persingan di PN Palu 

“Disini kita hanya sekitar 15 menit untuk tandatangan berkas administrasi,” ujar Ista.

Ditambahkan, stakeholder yang mengiringi tim dan diperkirakan membludak, selanjut mengantar Yahdi ke areal ex bencana Petobo, tepatnya dekat Huntara, lewat jalan tanggul Selatan.

Dan terakhir lanjut Ista, kita langsung ke rumah kakak Yahdi. Disana ada tenda untuk santap siang, setelah kita ziarah makam almarhumah Ibu kakak Yahdi yang merupakan salah satu korban gempa dan likuifaksi Petobo 28 September 2018 silam.

Seperti diberitakan sebelumnya, gegara jiwa demokrasi dan kemanusiaan yang terus melekat pada dirinya, aktivis pena 98 Yahdi Basma ini didakwa atas kasus pencemaran nama baik, dengan tuduhan melanggar UU ITE 27 ayat 3 oleh Kejari Palu, menyusul laporan gubernur Longki Djanggola kala itu 25 juli 2019.

Terhadap jiwa kader Partai Nasden Sulteng yang demikian ini, Yahdi kemudian divonis 10 bulan penjara, dimana hari ini, selasa 31 Oktober dinyatakan bebas.

“Semoga langkah komiu-komiu (kamu-kamu,red) yang turut serta esok mendapat berkah, dan niscaya setiap perjuang kita, SWT senantiasa menjaga kita semua bersama keluarga. Kesehatan dikuatkan, rejeki dimurahkan, amiin, ” kunci Ista menirukan pesan Yahdi sang mantan ketua KNP sulteng itu tadi malam (tim)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963