18 Mei 2021 | Dilihat: 1705 Kali
BEGINI INFOAKTUAL.ID MENJAWAB SOMASI DEWAN ADAT DAN RAJA ALEX
noeh21

Team penyidik dan BPN di Olah TKP

Tolitoli | infoaktual.id | Somasi yang dilayangkan Ketua Dewan Adat, Ibrahim Saudah dan Raja Tolitoli, mantan Bupati Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh.Saleh Bantilan,SH.MH – Alex Bantilan –(3/5/2021) dijawab infoaktual.id 15/5/2021, sesuai batas waktu ditetapkan.  

 

Somasi Raja Alex dan Dewan Adat Kabupaten Tolitoli ini bermula viralnya berita dengan tagline AWAS, PROYEK ILEGAL KASUKI RUMAH RAJA DI LAHAN RAMPASAN ?

Berita itu menguliti setidaknya dua dugaan modus operandi yang berujung terkurasnya APBD miliaran rupiah secara ilegal untuk ambisi gelar Raja ketua Partai PAN Tolitoli diakhir masa jabatan Bupati diperiode kedua.

Mudus  pertama, yakni dugaan merampas kebun kelapa orang di pinggiran Kota, depan jalan di kelurahan Nalu, lalu diklaim sebagai asset Pemda (Cagar Budaya) dengan tiga penamaan Tanah Adat Tolitoli, Belre Masigi dan lahan bekas Istana Raja. 

Klaim itu kemudian dijejaki infoaktual.id (13/9/2020 - 3/5/2021) ke pihak berkompoten, antara lain  wakil ketua DPRD, Azis Bestari, Kabag hukum Pemda, Bidang perundangan Pemda dan DPRD, Kadis dan kabid Destinasi Pariwisata dan PPTK Proyek Rumah Raja 2020 senilai Rp 950 juta.

Terus ke Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan, Ka seksi pelayanan Dinas Perizinan, Lurah Nalu dan BPN Tolitoli, serta surat Irwasda Polda Sulteng Nomor 1680/XWas 2.4/2020/Itwasda 13 Oktober 2020.

Dan terakhir, awak infoaktual.id temui Ketua Dewan Adat, Haji Ibrahim Saudah, Rektor Madako, Dr.Maruf Bantilan, dan terlapor Raja Tolitoli, Alex di teras rujab Bupati, senin pagi (14/9/2020). 

Hasilnya, semua nyatakan belum dan tidak tahu dokumen dan fakta hukum atas lahan yang diklaim, baik sebagai asset Pemda atau pun hak milik  Adat Tolitoli, Belre Masigi dan Raja Tolitoli, tak kecuali soal gelar Alex selaku Raja Tolitoli (lihat vidio pernyataan 02.58 detik Rektor Madako yang direkam jelang siang 13/9/2020 di Tolitoli).

Dugaan penyerobotan lahan ini sudah berproses selama tujuh bulan di Reskrim Polres, menyusul laporan Polisi (LP) Nomor 250/X/20220/SPKT RES Tolitoli yang buat Udin Lamatta, 13 Oktober 2020.

Laporan ini merupaka LP lanjutan setelah proses LP awal – disertai bukti hak lahan (Segel 25 April 1967) – berhenti belasan tahun tanpa alasan pasti.

Bikin Rumah Raja dilahan rampasan (?) adalah operandi kedua dipetualang menuju gelar Raja, memasukkan APBD ke tanah orang (?), sambil “sembunyi” dibalik surat penyerahan 10 pohon kelapa (26/9/1996) yang juga ilegal (lihat surat Irwasda Polda Sulteng Nomor 1680/XWas2.4/2020/Itwasda, 13 Oktober 2020).  

Terus, melihat modus operandi itu, dua pihak menilai, ini gejala KKN berlatar arogansi kekuasaan. Kedua pihak itu adalah  wakil ketua DPRD Azis Bestari dan pemerhati APBD, Irwanto Lubis, dengan mengatakan  terjadi pelanggaran hukum di sana, harap kejaksaan jangan tidur.

Dikuliti seperti itu, lewat surat somasi Nomor 01/SOM.DAK-TL/V/2021, 3 Mei 2021, Dewan Adat dan Raja Alex mengajukan empat (4) poin hak jawab dan hak koreksi, dengan merujuk pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sekaligus meminta maaf kepada Dewan Adat dan Raja Alex karena dinilai berita Media itu bohong.

Terima kasih sudah beri atensi kepada Pers, jawab infoaktual dalam suratnya nomor  017/Red.Pim/IF-A/V/2021, wadah demokrasi informasi dan kontrol sosial yang dijamin pasal 3 ayat 1 UU Pers 40.
 
Somasi Dewan Adat dan Raja Alex

Somasi yang menilai lahan di proyek Rumah Raja yang diklaim sumber Udin Lamatta sebagai tanah rampasan adalah TIDAK BENAR, lanjut surat jawaban infoaktual, itu artinya hak demokrasi sumber kami Udin dan Dewan Adat serta Raja Alex sedang berfungsi, dengan tentu dibarengi bukti valid.

“Ya kita jawab, insa Allah berita kami selalu sajikan fakta peristiswa, diolah sesuai kaidah jurnalistik, dan prinsip Cover Both Side ke objek berita, saudara Ale, “ ujar pemred infoaktual.id, Hasanudin.

Poin kita gini kawan, kata dia, sebagai Media yang kemerdekaannya dijamin dalam pasal 4 poin 3, infoaktual berhak beritakan terduga saudara Alex serobot tanah orang, apa lagi kasus itu sudah ditangani Polisi, dan sebentar lagi gelar perkara, dan sopasti tidak terhubung dengan Dewan Adat.

“Kami dituduh menyebarkan berita bohong, lalu media mare-rame tayang, termasuk RRI dan Yutub, dan tanpa malu-malu abaikan Cover Both Side, kan naif itu,” ujar mantan wartawan Majalah Detektip Spionase era 90 han itu.  

Tapi sudahlah, lanjut dia supaya tidak terjadi polemik tidak substantif dan provokatif, silahkan koreksi sesui hak dalam pasal satu (1) angka 11-12. Tunjukan bagian mananya yang tidak benar berita itu, termasuk legitimasi Ale sebagai Raja.  

Jika berita yang disomasi itu, ucap Hasanudin diakhir surat jawaban, dianggap mengusik nama baik Raja Alex dan Masyarakat Tolitoli, dengan menunjuk pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 2008 dan seterusnya tentang ITE, itu adalah persepsi, dan bukan Ekspektasi Media Grup MIO Indonesia (Media Independen Online) Indonesia, infoaktual.id.  

“Pastinya, berita dugaan tanah rampasan diobjek proyek itu adalah gambar fungsi kontrol Pers di Tolitoli sedang jalan awasi hak masyarakat, dan tabiat KKN guna terwujudnya supremasi hukum yang adil dan benar, seperti diamanatkan pasal 6 UU Pers 40, dan ini parentah negara,” pungkas surat infoaktual.id.(team)
 


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963