28 September 2025 | Dilihat: 228 Kali
Biro Pers Istana Dikecam Gegara Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Usai Tanya Presiden Prabowo Soal Kasus MBG
noeh21

Infoaktual.id Jakarta | Biro pers Istana mendapat kecaman dari sejumlah pihak gegara mencabut kartu liputan di Istana milik jurnalis CNN Indonesia yang menanyai Presiden Prabowo Subianto terkait  kasus Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kecaman datang dari antara lain Dewan PersLBH Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Begitu tulis Kompas tv hari ini, Minggu 28/9/2025.

Sebelumnya tulis Kompas tv, Jurnalis CNN Indonesia tersebut sempat bertanya kepada Prabowo, saat Presiden tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari lawatannya ke sejumlah negara, Sabtu (27/2025).
 

Ketika itu, sang jurnalis bertanya kepada Prabowo terkait MBG. Namun, pertanyaan itu malah berujung pencabutan kartu liputan sang jurnalis oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Biro Pers Istana menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut kartu liputan Diana.

Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pencabutan tersebut.

“Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas,” bunyi pernyataan Dewan Pers, Minggu (28/9/2025).

Mereka juga menegaskan agar Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

Selain itu, Dewan Pers juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Sementara itu, IJTI menyampaikan sikap resminya terkait aksi pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia.

IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tutur mereka.

IJTI juga meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden  atas peristiwa ini.

Berdasarkan pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

“Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” bunyi pernyataan IJTI.

IJTI juga menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka memandang pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

IJTI juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.

IJTI juga mengajak seluruh pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Kecaman juga diungkapkan AJI serta LBH Pers, atas pencabutan kartu liputan tersebut. 

“Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya,” bunyi pernyataan AJI dan LBH Pers.

Mereka juga mengatakan kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetap juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. “Negara tak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tutur mereka. (haryo/hl)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963