Infoaktual.id Tolitoli | Sejak pemilihan langsung, baik Pilpres 2004 maupun Pilkada 2005 serta pemilihan legislatif pascareformasi 1999, isu politik uang menjadi salah satu dari tiga – politisasi sara dan politisasi dinasti – isu dan tantangannya dalam mewujudkan proses pemilihan yang demokratis.
Fenomena politik uang ini dirasakan semua pihak, baik calon yang berkompetisi memperebutkan suara pemilih, aparat penyelenggara pemilu, penegak hukum dan pemantau, bahkan para calon pemilih sebagai objek, sekaligus sasaran dari proses politik uang itu.
Menurut sebuah riset, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 ada dikisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen. Ini bisa dibilang lumayan besar, sangat tinggi kalau dikaitkan dengan standar internasional, sebagaimana diungkap Ketua KPU RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/10/2021).
Secara kronologis, politik uang dimulai sejak sebelum kampanye, saat kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara sampai selesainya pemungutan suara, baik berupa pemberian uang, barang maupun janji kepada para pemilih jika memberikan suaranya kepada calon tertentu.
Sebenarnya, pengaturan tentang pencegahan terjadinya politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 93, yakni tugas Bawaslu diantaranya pada point e, mencegah terjadinya praktik politik uang.
Namun norma pasal ini tidak disertai aturan turunan yang implementatif, sehingga meknisme pencegahan yang dibangun Bawaslu tidak efektif membendung Fenomena politik uang yang kerap bersifat massif.
Tampaknya memang, Fenomena ini diperparah oleh rendahnya SDM (Sumber Daya Manusia) pengawas yang bersifat adhoc di tingkat kecamatan dan desa, sebagai pilar utama pengawasan, membuat praktik politik uang itu minim pencegahan, bahkan bisa lepas kontrol.
Ketua Bawaslu Tolitoli, Fadjar Syadik,S.Pt,M.Si
Pengaturan dan mekanisme kampanye serta sumbangan dana kampanye Pilkada, misalnya. Batasan jumlah sumbangan kampanye 50.000.000 hingga 500.000.000, tidak dibarengi kontrol serta pengawasan memadai atas jumlah sumbangan yang masuk dan penggunaannya dalam pelaksanaan kampanye.
Dan hal fundamental dari kenyataan praktik politik uang ini adalah sikap publik yang apatis, masa bodoh bahkan terkesan menerima itu sebagai suatu realitas politik yang lazim setiap jelang pemilihan umum. Sehingga, jika praktek itu terjadi tidak ada upaya publik untuk melakukan pencegahan atau pelaporan kepada lembaga pengawas pemilu.
Jika dirunut ke belakang, persaingan merebut hati dan suara pemilih dahulu dilakukan antarpartai politik yang berbeda. Namun, seiring perubahan sistem pemilu yang bersifat proporsional terbuka, menjadikan persaingan itu tidak lagi semata antarpartai politik saja, tetapi sudah antarcalon anggota legislative, baik lintas partai maupun dalam satu partai.
Dengan sistem ini, sepertinya justru membuka partai politik, baik kelembagaan maupun secara individu calon legislatif menyiapkan “amunisi” yang memadai untuk bersaing.
Dalam konteks Pilpres dan Pilkada apalagi. Kategori dan batasan politik uang menjadi lebih sumir lagi. Sebab, pemilihan presiden dan kepala daerah melibatkan pejabat publik serta pemilik modal.
Suka tidak suka, praktik politik uang itu nyaring terdengar dilakukan dalam bentuk kebijakan dari otoritas pemerintahan, baik tidak maupun langsung guna menangkan calon tertentu, misalnya pemberian bantuan sosial berupa alat tangkap nelayan, traktor pertanian ke masyarakat pemilih di masa kampanye di daerah tertentu.
Dan biasanya, sasarannya adalah kantong-kantong pemilih dengan basis pemilih mengambang, dan atau di wilayah pemilih yang diasumsikan belum menentukan pilihannya. Oleh karena itu, patutlah kiranya bahwa mencegah politik uang harusnya menjadi tanggung jawab bersama, utamanya partai politik, sebagai pihak terdepan dalam pemilihan umum.
Tanggung jawab dimaksud bisa berupa pembinaan kader dan konstituen, dan dilakukan secara berkesinambunagn. Pencegahan ini juga dapat pelibatan partisipasi publik dalam bentuk pengambilan kebijakan strategis di parlemen, DPR dan DPRD.
Hal ini diharapkan akan berefek pada terjaganya konstituen tiap partai poilitik, sehingga jumlah massa mengambang makin sedikit. Selain itu, pemerintah juga mestinya melakukan pencegahan politik uang berupa pengambilan kebijakan rasional, adil dan merata.
Antara lain, menjadikan pendidikan kesadaran dan hak-hak politik warga, sebagai salah satu program kebijakan pemerintahan yang langsung berimplikasi pada tumbuh kembangnya kesadaran warga saat berlangsungnya tahapan pemilihan umum, dimana ujungnya nanti makin minimnya praktik politik uang, semoga.(*) Penulis : Staf pengawasan bawaslu Tolitoli dan Mahasiswa Hukum Universitas Madako Tolitoli yang disorot secara pribadi. Sorot Fadly ini telah diedit infoaktual.id dengan tanpa bergeser dari makna naskah aslinya.