26 Maret 2026 | Dilihat: 192 Kali
Ini Profil Tiga Bakal Calon Ketua Kadin Sulteng 2026-2032
noeh21
Dari kiri, Endi Hermawan, HM Nur Dg Rahmatu SE, dan Ir Gufran Ahmad

Infoaktual.id Palu || Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah (Sulteng) rencana digelar pada 23-25 April 2026.

Tiga calon telah menyatakan maju sebagai bakal calon ketua Kadin Sulteng periode 2026-2032, yakni Ir Gufran Ahmad, HM Nur Dg Rahmatu SE dan Endi Hermawan.

Sebagai bentuk komitmen, masing-masing bakal calon telah menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 200 juta, saat pengambilan formulir.

Nantinya, mereka akan menyetorkan lagi sebesar Rp 400 juta per kandidat, saat pengembalian formulir untuk ditetapkan menjadi calon ketua.


Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, diramkum rekam jejak ketiga bakal calon berdasarkan berita dan sumber publik, per Maret 2026) sebagai berikut.

Pertama, Ir Gufran Ahmad
 

Latar belakang sebagai pengusaha dan insinyur asal Palu, dengan karir lebih dari 30 tahun, sekaligus aktif di dunia bisnis, teknik, dan olahraga.

Gufran merupakan Ketua Kadin Kota Palu periode 2024–2029 yang terpilih secara aklamasi untuk periode kedua. Dia juga menjabat Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulteng periode kedua saat ini.

Selain itu dia juga menjabat Ketua DPOP Inkindo Sulteng yakni organisasi konsultan teknik). Anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) hingga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad).

Pernah dipertimbangkan maju sebagai calon Wali Kota Palu di Pilkada 2024. Selain itu, Gufron tidak memiliki catatan kasus hukum hingga laporan harta kekayaan publik.

Kedua, HM Nur Dg Rahmatu SE
 


Dengan latar belakang pengusaha dan tokoh bisnis Sulteng, ia telah lama aktif di dunia usaha dan organisasi pengusaha. Ia merupakan Ketua Kadin Sulteng periode 2021-2026 yang akan maju untuk periode kedua.

Nur juga memiliki keterkaitan dengan partai politik hingga saat ini. Dia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sulteng dari Partai Demokrat. Dia pun pernah menjajal sebagai calon bupati pada Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

Sebagai Ketua Kadin Sulteng saat ini, ia aktif mempromosikan investasi daerah, berkolaborasi dengan Kadin Pusat, Gubernur Sulteng, dan investor nasional. Ia juga mewakili pengusaha Sulteng dalam berbagai acara nasional.

Latar belakang bisnisnya sebagai pengusaha tidak banyak terekspos di publik dan pemberitaan media. Selain itu, tidak ada pula catatan kasus hukum hingga laporan harta kekayaan publik.

Ketiga, Endi Hermawan
 


Latar Belakang sebagai pengusaha asal Palu, Sulawesi Tengah. Ia dikenal sebagai pemimpin organisasi pengusaha muda yang sukses sebelum naik ke level provinsi.

Endi merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulteng periode 2011–2014. Berdasarkan profil di media sosial Linkedin, dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Batu Jaya.

Selama memimpin HIPMI Sulteng, organisasi berhasil meraih HIPMI Award 2012 dari DPP HIPMI Pusat berkat tata kelola organisasi yang baik, perluasan jaringan pengurus ke seluruh kabupaten/kota, dan program kewirausahaan yang berdampak bagi pengusaha muda.

Selain itu, Endi tidak ada pula catatan kasus hukum hingga laporan harta kekayaan publik.

Syarat dan Ketentuan

Sebagai bakal calon Ketua KADIN Sulteng, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon saat pengembalian formulir yakni melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa.

Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal 3 tahun di tingkat provinsi atau 5 tahun di tingkat kabupaten/kota. Menyampaikan visi dan misi secara tertulis untuk kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah.

Melampirkan daftar riwayat hidup. Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri (bermeterai cukup).

Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.

Dalam pernyataan tersebut, calon juga wajib menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun terkait proses pencalonan dan hasil pemilihan (bermeterai cukup).

Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.

Dalam pernyataan tersebut, calon juga wajib menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun terkait proses pencalonan dan hasil pemilihan (bermeterai cukup).

Beberapa waktu lalu, tokoh pengusaha nasional yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sulteng periode 2021–2026 Ahmad Ali, melontarkan pesan tegas kepada para kandidat yang akan bertarung memperebutkan kursi ketua umum.

Menurutnya, calon Ketua Kadin Sulteng harus memiliki rekam jejak keuangan yang bersih di sektor perbankan. Kredibilitas finansial, kata dia, merupakan syarat mutlak bagi seorang pemimpin organisasi pengusaha.

“Yang paling penting itu urusan perbankan harus bersih. Jangan sampai calon Ketua Kadin memiliki persoalan kredit, apalagi sampai masuk kategori kredit macet,” katanya menegaskan.

Dia menilai, seorang kandidat idealnya memiliki personal guarantee atau jaminan pribadi yang diakui oleh lembaga perbankan. Hal tersebut menjadi indikator tingkat kepercayaan bank terhadap integritas dan kapasitas bisnis seorang pengusaha.

Dia mengusulkan agar syarat utama calon Ketua Kadin Sulteng menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menunjukkan rekam jejak kredit seseorang di perbankan.

Sistem ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan menggantikan layanan BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. (fauzi/andilala/hl)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963