JONI, BOCAH PEMANJAT TIANG BENDERA PADA HUT RI 2018 SILAM DIBERI KESEMPATAN LANJUT SELEKSI TNI AD
Infoaktual.id Jakarta | Yohanes Ande Kalla alias Joni, si bocah pemanjat tiang bendera pada Hut RI 17 Agustus 2018 silam diberi kesempatan ulang untuk lanjut seleksi masuk prajurit TNI AD, begitu dikabarkan CNN Indonesia, Selasa 6/8/2024.
Kepala penerangan kodam (Kapendam) IX/udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan aksi heroik yang viral pada 17 Agustus 2018 di Desa Silawan, serta piagam penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud menjadi bahan pertimbangan untuk Joni lanjut tes seleksi TNI AD.
Agung menambahkan proses seleksi TNI AD saat ini masih tahap administrasi, sehingga Joni masih diberikan kesempatan untuk kembali melanjutkan tes masuk TNI.
“Terkini, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan angkatan darat agar Joni bisa melanjutkan tes seleksi prajurit," ujar Agung seperti dikutip antara, Selasa (6/8).
Piagam penghargaan tersebut juga telah dilaporkan ke Mabesad kata Agung, dan perintah dari Mabesad adalah memberikan kesempatan Joni untuk lanjut mengikuti tes. "Nanti kita gali apakah ada potensi-potensi yang lebih di bidang lainnya," ujarnya.
Kapendam mengatakan, tes yang akan dijalani secara gambaran besar meliputi tes kesehatan, postur, jasmani dan akademik sampai dengan psikotes.
"Nantinya dari serangkaian tes tersebut apakah terdapat potensi yang sangat kuat sebagai keunggulan dari saudara Joni," ujar dia.
Adapun proses seleksi dari Kodam IX/Udayana lanjut Agung, sudah dimulai pada Selasa 6 Agustus. Dengan serangkaian tes yang sudah disiapkan untuk nantinya dilaporkan ke Mabes TNI AD selaku pengambil keputusan akhir.
"Nah, kalau memang ada poin-poin potensi yang bersangkutan sebagai keunggulan khusus yang bisa menutup kekurangan tadi, ya kita laporkan ke Mabesad. Oleh karenanya, Joni tetap diikutkan,” tutur Kapendam.
Nanti kita nilai secara keseluruhannya tambah dia, kemudian datanya kita sampaikan ke Mabesad, mabesad yang berikan keputusan.
Adapun alasan Joni sebelumnya dinyatakan gagal seleksi, lantaran si bocah yang saat itu dijuluki sang patriotis itu tidak memenuhi syarat tinggi badan.
"Utamanya karena tinggi badan persyaratan minimal 163 cm, sedangkan daerah tertinggal seperti di wilayah NTT, dengan ketentuan khusus 160 cm. Yang bersangkutan tingginya hanya 155,8 cm," kata Agung.
Sementara itu, Joni saat dihubungi dari Kupang mengaku telah dihubungi untuk kembali ke Kupang guna mengikuti serangkaian tes masuk. "Sekarang masih di Atambua, mungkin sebentar akan ke Kupang," ujar dia singkat. (antara/hl)