Jukir Liar Ramai Lagi, Wali Kota Palu Perintahkan Dishub: Tertibkan Demi Kenyamanan Bersama
Infoaktual.id Palu ||Sebagaimana ditahu, setiap usaha perparkiran diatur dalam peraturan, seperti misalnya izin usaha resmi dari pemerintah daerah harus ada.
Untuk peroleh Izin itu, mesti dapat dulu rekomendasi tehnis dari Dishub (Dinas perhubungan), utamanya soal site plan lokasi (gambaran area parkir) yang dimohonkan, supaya kenyaman orang lain tidak terganggu.
Nah, menyikapi catatan bernada perintah Wali Kota Hadianto Rasyid atas ramainya lagi juru parkir (Jukir) liar, maka untuk kenyaman bersama, Dishub Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) bergerak cepat menindak siapa saja yang dianggap melakukan Jukir liar.
Hal tersebut pula dilakukan Dishub, menyusul aduan Masyarakat atas taburan Jukir liar di bebagai areal bisnis, termasuk dekat gerobak Bakso dan sate malam di tengah arus kendaraan yang sering mengular.
Dilansir dari akun Dinas Kominfo Palu hari ini, jumat 8/5/2026, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel mengatakan penertiban tegas terus dilakukan agar tercipta kenyamanan di tengah Masyarakat.
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum (Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, red), serta pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jumat 8 Mei 2026.
Menurut Daniel, operasi penertiban yang digelar secara intensif tersebut telah berhasil menjaring sejumlah jukir. Dia bilang, pelaku Jukir langsung “ditindak” di tempat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegas Daniel.
Penertiban ini lanjut Daniel, merupakan komitmen pemerintah kota (Pemkot) Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan tidak membebani pemilik kendaraan dengan cara “liar”, tidak sah.
OLeh karena itu, untuk mewujudkan komitmen tertib dan nyaman Pemkot Palu yang dinahkodai Haji Hadianto Rasyid, Dishub mengimbau Masyarakat supaya untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar.
“Harapannya, masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tutup Daniel. (red)