Kilas Balik Dan Rekam Jejak Proyek Ilegal Rumah Adat Di Lahan Serobot : HASUT SUKU TOLITOLI ALA MANTAN BUPATI ALEK BANTILAN
Pada Jumpa Pers dengan RRI 2/5/2021 : Diteras rumahnya, mantan Bupati Alek perlihatkan surat penyerahan abal-abal yang seakan-akan lahan di objek proyek ilegal itu dibeli. Gegara surat ini, terbitlah SKPT bodong manipulatif. Dan kabarnya, rehab dan operasional rumah ini dibiayai APBD, mengingat dirinya selaku (Raja Tolitoli ?)
Ketika Usai Banggar DPR Menjawab Pers 22/2/2022
infoaktual.id Tolitoli Sulteng | https://youtu.be/QGJkYbVrYkM, Ambisi Proyek Ilegal Rumah Adat dua tahap di lahan serobot, mantan Bupati Alek Bantilan hasut suku Tolitoli lewat jumpa pers 2/5/2021, lalu dipublis secara membabi buta oleh RRI dan Swatvnews.id serta media Online.
Di Ruang Rapat Ketua DPRD Randy : Banggar DPRD Tolitoli menjawab Pers 22/2/2022, terkait antara lain dasar hukum proyek rumah adat dua tahap
Terhadap hasutan Alek tersebut, sejumlah orang menamakan diri suku Tolitoli lantas lakukan aksi di lahan serobot yang diklaim Alek Bantilan Cs sebagai tanah kerajaan, cagar Budaya, dan aset Pemda.
Lantas ? Berikut rekam jejak dekadensi moral dan ekor klaim Alek Bantilan : Pertama, berita RRI dan swatvnews,id yang menyatakan kebun kelapa milik rakyat di Nalu itu bukan tanah rampasan, melainkan dibeli karena merupakan cagar budaya dan aset Pemda – Loh lahan cagar budaya kog dibeli, aneh ?!
Kedua, kini berita hasil jumpa pers Alek Bantilan 2/5/2021 itu kian terkuak fakta dustanya, meski belum juga dibetulkan pihak swatvnews.id dan RRI.
Dan sekarang, kasus penyerobotan kebun kelapa milik Lamatta (berdasarkan surat kepemilikan "segel" 26 April 1967) yang melibatkan Alek Cs itu berbuntut panjang, merembes kemana-mana, penggelontoran APBD secara haram pun tak terelakkan.
Mangkrak : Proyek ilegal tahap I 2020 Rp 950 Juta, kenapa belum disentuh hukum
Yang jelas, berdasarkan hasil investigasi infoaktual.id, telah terjadi diduga pembohongan publik, SP3 janggal “menjijikan”, SKPT manipulatif dan proyek ilegal rumah adat dua tahap, sebagai akibat dekadensi moral ketua Perta Matahari PAN Tolitoli itu di lahan serobot.
Pokoe, untuk proyek tahap I 2020 Rp 950 juta belum disentuh hukum. Sedang tahap II 2022 sebesar Rp 1.5 M dicoret ABT di 2022 setelah dibintang oleh banggar 2021. Artinya, persekongkolan di tahap II gagal, dan sekarang proyek tahap I itu pun mangkrak.
Terhadap proyek ilegal tadi, kejaksaan Negeri Tolitoli sudah mulai gerak minggu lalu setelah didorong selama dua bulan lewat surat infoaktual.id Nomor 029/rek-pim/if.a/IX/2022 (28/9/2022).