22 Oktober 2021 | Dilihat: 1753 Kali
Klaim Bekas Balre Masigi Cagar Budaya Di Tanah Rampasan, Mantan Bupati Alex Kuras APBD Rp 1.6 M : AHLI CAGAR BUDAYA SULTENG, ITU BUKAN CAGAR BUDAYA
noeh21
Replika tiang (pohon ?) bekas Balre Masigi yg diklaim cagar budaya, aduuh mama syg eee

Kasi Cagar Budaya dan pemuseuman sulteng, Ma'mun, SPd.MSi

Palu, Sulteng |infoaktua.id | Cagar Budaya ialah kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pikir dan perilaku  hidup manusia yang penting artinya, baik pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, maupun bagi budaya hidup bermasyarakat dan berbangsa, sehingga perlu dilestarikan.

Dari dasar itulah kemudian Pemda Kabupaten Tolitoli, dibawa kepemimpinan Bupati Alex Bantilan kuras APBD Rp 1.6 Miliar secara ilegal (tanpa dokumen secuil pun) di lahan serobot milik Rakyat. Dari APBD itulah diadakanproyek bernama pembangunan rumah Raja Tolitoli, dan akhirnya jadi kasus dengan terlapor ketua PAN Tolitoli itu.
 
Inilah foto tiang atau pohon yg diklaim cagar. Kini  kayu itu disimpan tinggal puing2, aduuh mama syg eee

Setback sejenak, proses penyelidikan (Lidik) kasus tanah itu akhirnya dihentikan dengan SP3. SP3 ini lantas jalani gelar perkara khusus di Polda Sulteng, kemarin 18/10/2021, menyusul protes pemilik lahan Hasanudin Lamatta karena menilai Lidik itu bau janggal – tengok infoaktual.id edisi 7/10/2021 : Polres Tolitoli Berbelit-belit, Ogah Bicara Lidik Janggal.
Mantan Bupati Alex Bantilan

Lanjut, kasus lahan yang berbatas dengan yang dikenal bekas Barle Masigi dan ditandai sepotong ( pohon ? ) kayu  itu diklaim Bupati Alex sebagai Cagar Budaya, Balre Masigi Totolri – yang kurang lebih artinya rumah dan masjid suku Tolitoli, seterusnya dinamai ruma kerajaan Tolitoli, dimana Alex adalah raja nya.
 
Tidak tanggung-tanggung, Alex pun lantas lakukan jumpa pers di rumahnya. Adalah langkah guna melegitimasi klaim Belre Masigi Totolri sebagai Cagar Budaya. Sejumlah Media Online, SwatvNews dan RRI pun kompak bunyi, dan tentu fatal.

Bunyian Alex di Media itu diiringi beragam polemik, jika tidak dibilang gaduh banyak pihak dengan nada hohong, rasis penipu koruptor provokator. Coretan merah bertuliskan saatnya rakyat bicara bertebaran ditembok-embok kota, hingga akhirnya sang Raja Alex dilapor ke Polisi, dengan empat dugaan antaralain pembohongan publik dan pembiaran KKN.
Proyek rumah Raja Balre Masigi yg kini jalani lidik kasus serobot

Nah, untuk meluruskan polemik itu, utamanya pihak bersumbu pendek, Media ini lalu hubungi ahli Cagar Budaya di Palu. Dia adalah kasi Cagar Buday dan pemusiuman Sulteng, Ma'mun,SPd,MSi
 
Lewat By Phone tadi malam, pria yang satu-satunya miliki sertifikat ahli cagar budaya di sulteng ini berikan pernyatakan mengejutkan bercampu geli. Apa yang di Nalu itu bukan cagar budaya, bahkan tidak bisa masuk disejarah,” ujarnya terkekeh kecil.

Kenapa, menurutnya belum diketemukan data berupa antara lain foto yang menunjukan kalau disana itu memang bekas kerajaan Tolitoli. Selain historis, disana hanya ada puing kayu yang keberadaannya juga belum diketahui apakah itu tiang atau pohon. Puning kayu itu lantas dibuatkan replika yang menyerupai tiang/pohon tadi, dengan tinggi tak lebih tiga meter. 

 


“Itu kemungkinan tiang, kemungkinan juga pohon. Kalau mereka meyakni itu tiang ya tiang saja, kalau pohon, pohon saja. Tapi, kalau itu tiang bisanya ada umpak, material batu pengalas tiang, “ terang mantan pegawai Dinas Pariwisata Tolitoli itu.

Kalau Alex klaim harus ada dasar. Mengklaim itu cagar budaya apa ada rekomendasi dari tim ahli. Itu bisa dibilang Miss Communication, karena pemimpinnya (Bupati Alex ?) tidak paham tentang cagar budaya.
 

“Itu juga yang bikin-bikin (proyek rumah Raja,red)  orang-orang yang cari muka sama Pak Bapati itu. Ya itu karena ulah para penjilat, istilah Palu bilang pangtoa (sok tahu,red). Sudah pernah dibilang ke pak Maruf (mantan Buapati, red), kalau itu mau dijadikan sejarah tidak bisa pak. Apalagi Cagar Budaya, adoh lebih parah lagi,” ujar Mamun.

Terus, bagaimana APBD yang tumpah secara tidak halal dan segala pelanggaran UU dipembangunan rumah Raja di lahan itu, pihak DPRD dan Pemda yang dikejar sejak dua minggu lalu masih belum keluar dari ”persebunyiannya”.

Sementara itu, pihak Kejaksaan dan Polisi mengaku sedang menyelidiki, sedang menarik benang merahnya – tengok infoaktual.id edisi 7/10/2021 : Pembiaran KKN Mantan Bupati Alex Di Lahan Serobot. Mengonfirmasi berita ini, Alex Bantilan gagal dihubungi, sebab memang nomer WhatsApp Media ini sejak lama di blokir. (tim) 
    
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963