09 Juli 2026 | Dilihat: 146 Kali
Lindungi Perempuan dan Anak, Wali kota Hadianto dan Ketua Pengadialan Agama Palu Bikin MoU Kewajiban ASN Pasca Perceraian
noeh21

Infoaktual.id Palu || Wali kota Palu, H. Hadianto Rasyid SE sambut audiensi Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Palu, H. Mohamad Arif S.Ag. MH bersama jajarannya di rumah Jjabatan Wali Kota, Rabu (8/7/2026).
 

Audiensi kali ini merupakan momentum mempererat silaturahmi, sekaligus membangun sinergi antara Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Kelas IA dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya sektor pelayanan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Mohamad Arif menyampaikan sejumlah program dan agenda strategis yang memerlukan dukungan serta kolaborasi dengan Pemerintah Kota Palu.

"Banyak hal yang kami bicarakan, khususnya berkaitan dengan tupoksi kami untuk mengoptimalkan berbagai kegiatan yang ada di Kota Palu," ujar Mohamad Arif.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian bersama adalah penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian, terutama terkait pemenuhan hak-hak yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Diungkapkan ketua pengadilan Agama, pihaknya mengusulkan adanya mekanisme kerja sama dengan Pemerintah Kota Palu, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang memiliki kewajiban terhadap mantan pasangan maupun anak pasca perceraian.

"Utamanya berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Kami meminta adanya kerja sama yang baik antara Wali Kota dengan Pengadilan Agama Palu,” terang ketua pengadilan Agama.

Sehingga tambah dia, apabila terdapat ASN yang bercerai dan memiliki kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, pelaksanaannya dapat lebih mudah dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pengadilan Agama Kelas IA Palu berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Palu mengenai pelaksanaan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Terhadap hal itu, Wali Kota Hadianto menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut, katena ini adalah bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin berpihak kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

"Beliau sangat responsif dan mendukung. Insyaallah kerja sama ini segera dilaksanakan," tutur Mohamad Arif.

Melalui kolaborasi yang akan dibangun, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kota Palu dan Pengadilan Agama Kelas IA Palu semakin erat sehingga pelaksanaan putusan pengadilan,

khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan anak, dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Harapannya ke depan kita terus membangun sinergi yang terbaik untuk bersama-sama melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi Pengadilan Agama Palu. Respons Bapak Wali Kota luar biasa. Beliau menyambut dengan senang hati dan siap mendukung, tinggal kita tindak lanjuti dalam bentuk kerja sama," pungkas ketua pengadilan Agama.

Yang pasti, hal ini dilakukan wali Kota Hadianto dan ketua pengadilan Agama Palu, mengingat masih tidak sedikit perempuan berjuang sendiri hidupi anaknya usai bercerai dengan suaminya yang ASN.

Padahal,  masalah kewajiban ASN  setelah bercerI telah diatur negara antara lain melalui SK Kepala BKN Nomor K.26-30/V.99-6/99 tertanggal 11 Oktober 2016.
(jufri/imron/hl)




 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963