20 Mei 2026 | Dilihat: 12 Kali
Mau Bentuk PPID, Diskominfosantik Kota Palu Lakukan Audiensi ke KI Sulteng
noeh21

Infoaktual.id Palu || Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan.
 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni kegiatan audiensi soal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Komisi Informasi (KI) Sulteng, Selasa (19/05/2026).

Audiensi kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut upaya Pemkot Palu dalam membentuk sistem pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur, professional dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim kerja pembentukan PPID Kota Palu melakukan koordinasi, serta konsultasi langsung dengan KI Sulteng guna memperoleh penjelasan dan masukan terkait regulasi, mekanisme, serta substansi penting dalam pembentukan dan pengelolaan PPID di lingkungan perangkat daerah.

Melalui konsultasi ini, diharapkan proses pembentukan PPID di Kota Palu dapat berjalan optimal, dan memiliki landasan yang kuat dalam pelaksanaannya, terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat, dan akuntabel.

Selain membahas aspek regulasi dan teknis pembentukan PPID, pertemuan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Pemkot Palu dengan KI Sulteng dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di daerah.

Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dapat memberikan pendampingan serta penguatan pemahaman kepada perangkat daerah terkait pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi secara profesional.

Pemerintah Kota Palu sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Intinya, pembentukan PPID menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat, sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.

Dengan kehadiran PPID yang berfungsi secara optimal, masyarakat nantinya tentu dapat lebih mudah memperoleh informasi publik yang dibutuhkan, sekaligus diharapkan meningkatkan partisipasi dalam proses pembangunan daerah.

Koordinasi dan konsultasi antara Diskominfosantik KotaPalu dengan Komisi Informasi Sulteng ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta pemerintahan yang informatif, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (safira/bid.pikp)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963