09 Maret 2026 | Dilihat: 244 Kali
Polemik Dongi-Dongi : Ketika Tambang, Narasi “Enclave”, dan Keberanian Negara Diuji
noeh21

Oleh : Yahdi Basma SH

Infoaktual.id PauI || Polemik Dongi-Dongi kembali mengemuka. Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Anggota DPRD, Safri intens soroti lemahnya peran negara.

Dongi-Dongi adalah kawasan Taman Nasional di Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulteng, dimana di dalamnya terdapat Situs Megalitikum (zaman batu), berusia sekitar 1000 tahun yang dilindung berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 5 tahun 1990, serta PP Nomor 28 tahun 2011.

Namun, sejak Desember 2020, Desa Dongi dongi itu ramai diserbu para penambang Ilegal, hingga akhirnya ada yang menyebut Dongi-Dongi itu sudah berstatus “enclave”, sudah diluar kawasan konservasi/hutan lindung.

Bahkan, ada pula tantangan debat terbuka aktivis Agussalim yang dua puluhan tahun dikenal aktif dampingi Dongi-Dongi. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi barusan bilang, telah turunkan tim untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

Semua bagian dari dinamika demokrasi, namun dibalik riuhnya perdebatan tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih penting, yaitu apakah perdebatan istilah enclave  justru sedang mengalihkan perhatian dari persoalan yang sebenarnya?

Sebab pada akhirnya, persoalan Dongi-Dongi bukan sekadar soal terminologi administratif semata. Ini lebih pada tata kelola sumber daya alam, keberanian negara menegakkan hukum, dan masa depan ekologi Sulawesi Tengah.

Dongi-Dongi berada dalam lanskap kawasan Taman Nasional Lore Lindu, adalah suatu kawasan konservasi paling penting di Sulawesi.

Kawasan Dongi-Dongi ini bukan hanya menyimpan biodiversitas (keanekaragaman hayati) yang unik, tetapi juga situs megalitikum yang menjadi jejak peradaban manusia (civilization) ribuan tahun silam.

Karena itu, setiap aktivitas eksploitasi di kawasan ini semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang super ketat dan terukur.

Enclave Bukan “Kartu Bebas”
Istilah enclave memang dikenal dalam pengelolaan kawasan konservasi. Ia biasanya merujuk pada wilayah yang telah dihuni masyarakat sebelum kawasan taman nasional ditetapkan.

Namun dalam praktik hukum lingkungan, enclave bukanlah “kartu bebas” untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara tak terbatas, apalagi pertambangan.

Kerangka hukum Indonesia sudah cukup jelas, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 3 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga regulasi ini miliki semangat yang sama, yaitu pemanfaatan sumber daya alam harus tunduk pada prinsip keberlanjutan, dan tidak boleh merusak kawasan yang dilindungi negara.

Karena itu, jika ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam skala besar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik masyarakat dengan kawasan taman nasional, tapi itu sudah masuk pada wilayah penegakan hukum.

Tambang Ilegal dan Pertanyaan yang Jarang Dijawab
Pengalaman diberbagai daerah menunjukkan satu pola yang hampir selalu sama, ialah tambang ilegal yang berlangsung lama, dan biasanya tidak berdiri sendiri.

Pula, dibelakangnya sering terdapat jaringan yang lebih besar, mulai dari pemodal, rantai distribusi emas, hingga perlindungan informal yang membuat aktivitas tersebut sulit disentuh aparat.

Pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka adalah siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan terbesar dari tambang di Dongi-Dongi itu. Apakah benar masyarakat kecil yang menjadi aktor utama?

Ataukah mereka justru berada dilapisan paling bawah dari sebuah rantai ekonomi yang jauh lebih besar ? Tanpa menjawab pertanyaan ini, setiap polemik Dongi dongi hanya akan berputar di tempat.

Langkah Pemerintah Awal yang Baik, Tapi Belum Cukup
Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang menurunkan tim ke Dongi-Dongi tentu patut diapresiasi. Kehadiran negara di tengah konflik lingkungan seperti ini memang sangat diperlukan.

Namun publik tentu berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata—apakah wilayah itu enclave atau bukan. Yang lebih penting adalah keberanian negara menyentuh akar persoalan.

Jika memang terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. 

Dan jika terdapat aktor ekonomi yang mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan di sana, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tanpa itu, negara akan terlihat hanya sibuk memeriksa geografi kawasan, sementara eksploitasi alam terus berjalan jauh lebih dalam.

Dongi-Dongi dan Masa Depan Ekologi Sulawesi
Konflik Dongi-Dongi pada akhirnya mengajarkan satu hal penting, yakni kekayaan alam selalu menjadi ujian bagi integritas tata kelola negara.

Hutan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu itu bukan hanya milik masyarakat sekitar. Ia adalah milik seluruh bangsa, bahkan bagian dari warisan ekologis dunia.


Jika kawasan seperti ini rusak karena eksploitasi yang tidak terkendali, maka yang hilang bukan hanya pohon dan tanah, yang hilang adalah masa depan ekologi Sulawesi Tengah.

Karena itu, polemik Dongi-Dongi seharusnya tidak berhenti pada debat publik tentang enclave. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kepentingan generasi yang akan datang.

Apabila tidak, maka Dongi-Dongi akan kembali menjadi cerita lama, kawasan yang kaya sumber daya, tetapi miskin keberanian untuk menjaganya, demikian. (*)

Penulis adalah aktivis 98 Indonesia, Anggota DPRD Sulteng 2014-2024  (08114581007 – 08124201007). Polemik Dongi-Dongi ini ditulis sebagai tanggapan atas langkah Gubernur, dan komentar sejumlah pihak.

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963