Soal Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp950 Juta, Kapolresta Palu Pastikan Tersangka DPO Terus Dikejar
Infoaktual.id || Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena memastikan laporan terkait dugaan penipuan jual beli tanah Rp950 Juta yang telah ditindaklanjuti penyidik, dimana tersangkanya sudah DPO, terus dikejar.
Hal itu disampaikan Kapolresta Palu, menyusul keluhan pelapor sebagaiman ditayang GlobalSulteng dengan judul “Rugi Rp950 Juta, Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kecewa dengan Kinerja Polresta Palu” pada 2 Juni 2026.
Ditegaskan Kapolresta Hari Rosena, penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Palu telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hari Rosena melalui keterangan tertulisnya hari ini, Rabu (3/6/2026).
Dalam perkembangan perkara tersebut tambah Kombes Pol Hari Rosena, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Namun, karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, ditambah keberadaannya belum diketahui, maka yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar Pencarian Orang (DPO)
“Status tersangka sudah DPO. Saat ini personel kami masih terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan agar dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya Kaolresta.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan, dan penyidik saat ini fokus melakukan pencarian terhadap tersangka. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat, khususnya pelapor, supaya memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Kapolrestas Palu menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami harapan pelapor untuk memperoleh kepastian hukum. Namun perlu kami tegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti. Proses hukum tetap berjalan dan upaya pengejaran terhadap tersangka masih terus dilakukan,” tuturnya. (rian afdha/)