25 November 2024 | Dilihat: 520 Kali
Usai Cuti Kampanye, Gubernur Cudy Teken Edaran 17 : KEPADA PENYELENGGARA, PASTIKAN PILKADA SULTENG TANPA INTIMIDASI DAN POLITIK UANG
noeh21

Infoaktual.id Palu | Setelah masa cuti sejak penetapan dirinya sebagai calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) berakhir seperti ditunjuk surat Edaran Mendagri RI Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024, Rusdy Mastura Alias Cudy kembali jalankan tugas sebagai Gubernur definitif, Minggu (24/11/2024).
 

Dalam menjalan aktivitasnya selaku Gubernur dimasa tenang jelang Pilkada serentak 27 November 2024, Gubernur Cudy menerbitkan surat Edaran Nomor 17 tahun 2024, perihal Pilkada di Wilayah Pemerintahan Sulteng berjalan luber jurdil tanpa intimidasi dan tidak ada praktek politik uang.

Surat edaran itu disampaikan kepada masing-masing Mendagri RI, Panglima TNI, Unsur Forkopimda Sulteng, Ketua KPU Sulteng, Kabupaten dan Kota se Sulteng, Ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sulteng, dan Pejabat sementara (Pjs) Walikota Palu, dam Bupati se Sulawesi Tengah.

Adapun isi surat edaran Gubernur Rusdy Mastura antara lain, bahwa guna memastikan pelaksanaan Pilkada di Sulteng berlajan luber jurdil, tidak ternodai sebagaimana perihal surat edaran tersebut, maka Gubernur sampaikan beberapa hal untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Yakni pertama, KPU dan Bawaslu agar memastikan seluruh tahapan Pilkada, sebelum hari penjeblosan, seperti distribusi logistik keseluruh TPS dapat berjalan baik. Dan pada hari penjeblosan dipastikan tidak ada intimidasi, Politik uang dan Sara, di dalam maupun di luar TPS.

Kedua, bahwa penyelenggara Pilkada, dalam hal KPU dan Bawaslu memastikan tahapan perhitungan suara, sampai dengan penetapan dan pasca penetapan hasil Pilkada dapat berjalan baik tanpa adanya kecurigaan dan Politik uang.

Surat edara Gubernur Cudy juga melarang pemilih membawa telepon gemgam atau alat perekam gambar ke bilik suara. Pemilih juga tidak dibenarkan mengambil dokemtasi foto dan gambar hak pilihnya saat di bilik suara, sebagaimana ditunjuk peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 soal pemungutan dan perhitungan suara.

Dipoin tiga Gubernur Sulteng pada intinya menyampaikan bahwa dengan adanya kegelisahandi tengah Masyarakat dugaan akan terjadi  Politik uang dari Paslon, dimohon dengan hormat kepada Kapolda dan Danrem 132 Tadulak untuk kiranya memastikan tidak terjadi pada Pilkada 2024 ini.

Tidak cumaitu itu, surat edaran Gubernur Sulteng juga ingin kepastian keberadaan sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk segera tindaklanjuti segala bentuk pelanggaran Pilkada, sekaligus bertindak sebagai mediator dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kepada pejabat Walikota dan Bupati tambah Gubernur Cudy dalam surat edarannya, agar mengaktifkan siskamling disetiap Desa dan Dusun guna memastikan masa tenang Pilkada sampai pada pada hari penjeblosan tidak ada pengerahan massa dan politik uang, sembako dari Paslon.

Diakhir surat edaran Gubernur Sulteng yang diteken 5 Nopember 2024 itu berharap kepada unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), penyelenggara pemilu provinsi kabupaten dan kota untuk tingkatkan koordinasi guna memastikan Pilkada berjalan aman damai, jurdil tanpa intimidasi, dan tidak ada politik uang. (tim)

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963