27 Mei 2026 | Dilihat: 39 Kali
Usai LKPD 2025 Diperiksa BPK, Kota Palu Kembali Raih Opini WTP
noeh21

Infoaktual.id Palu || Wali Kota Palu, Su lawesi Tengah (Sulteng), H.Hadianto Rasyid SE hadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 pada Selasa (26/05/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu.

Acara tersebut merupakan agenda penyerahan LHP oleh BPK kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari 11 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah.
 

Di sini, Kepala BPK Perwakilan Sulteng, I Putu Wisudhanthara menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Berikutnya, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut I Putu Wisudhanthara, pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU 15 Tahun 2006, dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025, seluruh pemerintah daerah yang hadir berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), termasuk Pemerintah Kota Palu.

Selain Kota Palu, daerah lain yang memperoleh opini WTP, yaitu Kabupaten Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Poso, dan Banggai Kepulauan.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan Kas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pula, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pembayaran honorarium, hingga kesesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan pada belanja modal.

Ditegaskan kepala BPK Perwakilan Sulteng, opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan jaminan mutlak bahwa tidak terdapat penyimpangan atau potensi fraud (tindakan penyelewengan) di kemudian hari.

Oleh karena itu kata BPK, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengawasan internal.

Diharapkan pula Kepala BPK I Putu, melalui hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan BPK Perwakilan Sulteng. (imron)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963