AMANKAN MASYARAKAT REBUTAN PUPUK, WARTAWAN MIO BIMA KORBAN "BABI BUTA" GAS AIR MATA POLISI
Infoaktual.id BIMA |Dua wartawan media online Lintasrakyatntbnews.com dan Bimakini.com Kabupaten Bima jadi korban sasaran luapan gas air mata bertubi- tubi, membabi buta aparat Polres setempat.
Ketua MIO Bima Muhtar
Tindakan brutal oknum Polisi dalam pengamanan pendistribusian pupuk subsidi CV Rahmawati kepada masyarakat Desa Bolo, Kecamatan Madapangga itu terjadi di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Sabtu (4/12/2021) sore tadi.
Akibatnya, Muhtar Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) Muhtar dan Muhammad Kardi nyaris pingsan di sekitar lokasi kejadian.
Diteterangkan kedua korban wartawan itu, selain kedua matanya perih, juga tidak bisa bernafas beberapa jam dan muntah berkali- kali.
"Kami hampir pingsan, untung ditolong oleh salah satu warga hingga memasukan dalam rumahnya sembari membasuh muka kamo dengan odol gigi. Jika tidak, mungkin kami tewas," ungkap wartawan Muhtar.
Dia menjelaskan, kejadia berawal warga mendatangi sebuah truk muatan pupuk dari arah timur dikawal ketat polisi berpakaian lengkap dinas hitam dan mengarahkan sopir untuk belok, mundur ke arah barat truk pupuk itu.
Tidak lama kemudian, saat warga saling berebutan pupuk di atas truk, sontak oknum polisi di atas truk melepaskan tembakan satu kali ke atas, mulailah suasana memanas, dan insiden pun tidak terbendung lagi.
Menurut informasi, dari sejumlah warga yang enggan disebut namanya bahwa ada seorang warga berusia sekitar 19 tahun diduga kena peluru di bagian lehernya, hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
"Ya, apakah itu peluru karet atau asli, saya tidak tahu karena yang tahu kan ahlinya. Pun benar atau tidaknya ada korban terkena peluru, itu saya sampaikan berdasar informasi. Saya tahu kejadian itu saat sedang ngambil gambar tiba- tiba luapan gas air mata hampir membuat saya pingsan," jelasnya.
Dia menegaskan, tindakan brutal aparat polisi seharusnya tidak bisa dipertontonkan ke publik. Sebab, itu menjadi preseden buruk bagi Polri sendiri. Alasannya kenapa? Di dalam pasal demi pasal tidak mengatur polisi bisa brutal.
"Jika polisi berargumentasi bahwa tindakan brutal diatur, maka saya katakan teman- teman polisi tidak boleh arogan. fungsi Polri sebagai penegak hukum itu mestinya cerna dan cermat, apalagi sebagai perlindung, pengayoman dan pelayanan masyarakat," tegasnya.
Pria yang miliki kemitraan dengan Polri dan anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) itu menambahkan, jika tindakan tidak sesuai fungsi Polri, maka itu perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), meskipun tindakannya dianggap terukur dan sesuai SOP.
"Saya tegaskan bahwa bagi siapapun dan apapun pangkat, jabatan, dan kedudukannya yang bertindak di luar fungsinya, maka masuk kategori pelanggaran HAM, itu tidak bisa ditafsir lagi," pungkas Habe sapaan Muhtar. *bimakini.com/tia)