Menagih Progres Sejumlah Kasus Terlapor Ex Bupati Alex Bantilan : POLRES TOLITOLI DINILAI TAK SUDI MENJERAT PEJABAT KKN ?
Mantan Kapolres Tolitoli, AKBP Budhi Batara
AKP Anshari T
infoaktual.id Tolitoli | Penyidik Belum Menemukan Peristiwa Pidana, Humas Polres : Kalau Pakai Pasal ini, Dia Sudah Bisa Jerat Alex Bantilan, begitu judul berita 19 Januari 2022.
Di sana Kasubbag Humas Polres, AKP Anshari beda pandangan dengan Kanit Tipiter Ipda Ahmad yang menerapkan pasal 27 dan 28 ayat 1 yang oleh Anshari semestinya ayat 2 pasal 28 UU ITE atas laporan balik pemred infoaktual.id Hasanudin, alias Udin terhadap terlapor Ex Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) Alex Bantilan, 9 Oktober 2021 silam.
Ada lima vidio diskredit jadi bukti laporan, dan rekaman berita RRI, SwatvNews.id, beberapa link berita, serta vidio aksi suku Tolitoli. Semua itu adalah hasil dan ekses jumpa pers Alex di rumahnya, 2 Mei 2021.
Bupati dua periode, Alex Bantilan
Di situ, Alex yang status Raja nya tidak diakui kakak sepupunya doktor Maruf Bantilan, bohongi publik, hasut komunitasnya suku Tolitoli, sambil mendiskreditkan berita infoaktual.id sebgai berita fitnah.
Jumpa pers itu digelarnya untuk nutupi berita kasus lahan kebun kelapa Hasanudin, dengan surat kepemilikan 25 April 1967 yang diketahui kepala Kampung Nalu, R.Maelu. Lahan ini diduga diserobot Alex Cs belasan tahun silam.
Setelah diserobot, lalu membangun rumah, lantas diklaim sebagai aset pemda bernama lahan dan bangunan bersejarah, dengan berkedok peradaban Balre Masigi, rumah adat, rumah raja, cagar budaya dan terusnya.
Pada APBD 2020, bangunan berkonstruksi kayu tadi kemudian direhab dengan dana Rp 950 juta. Rehab ini bernama Proyek rehab rumah adat berkontruksi gedung, dan tentu saja ilegal, tanpa dokumen, alias fiktif.
Mangkrak : Pembangunan rehab rumah adat tahap I 2020 Rp 950 juta, Proyek ilegal
Mendengar rehab tahap I bermasalah, maka ketika mengajukan lagi anggaran tahap II pada APBD 2022 sebesar Rp 1,5 M, DPRD menolak hingga dokumen objek proyek yang diklaim sebagai aset Pemda, rumah adat itu benar-benar klir.
Konyolnya, sebelumnya Alex bilang lahan itu dia beli, bukan dirampas. Terus, kepada Swatvnews.id dan RRI, dia mengaku itu lahan kerajaan, dan merupakan cagar budaya Balre Masigi.
Padahal faktanya, semua klaim itu dusta, apalagi Alex Cs telah di BAP oleh mantan kasat reskrim AKBP (purn) Ketut Kerti atas lahan tersebut, dengan pasal 385 penyerobotan—tengok empat edisi infoaktual.id berikut :
Coretan ditembok kota Tolitoli disekitar proyek ilegal itu
Tidak cuma itu, ada belasan link berita lainnya seputar dekadensi moral Alex di lahan itu, termasuk vidio pernyataan Maruf Bantilan yang nyatakan Alex bukan Raja, dan rekaman bunyi Ketut Kerti, jadi pelengkap alat dan barang bukti laporan infoaktual.id.
Akibat pemberitaan Swatvnews.id dan RRI serta segala eksesnya, Bupati dua periode itu diduga lakukan pencemaran di pasal 27ayat 3, 28 ayat 2 hasut sara, dan pasal 14 UU No 1 1946, pengakuan bohong.
Coretan di tembok2 kota Tolitoli terkait dekadensi moral ex Bupati Alex
Kini sudah tujuh bulan, laporan yang dilidik 26 Oktober 2021 itu belum juga menunjukan tanda perkembangan.
Tampaknya memang, seperti didiskripsikan Filsuf Plato bahwa hukum adalah “jaring laba-laba” yang hanya mampu menjerat yang lemah, dan selalu robek jika menjerat yang kaya dan kuat, dan pasti hal ini sungguh mengecewakan.
Ya, keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan pejabat tinggi, seperti Ex Bupati Alex Bantilan yang kerap namanya terseret dalam kasus-kasus KKN.
Dalam menagih laporan kasus tersebut, humas Polres Tolitoli, AKP Anshari Tolah menyatakan belum mendapat data akurat, terkait sejumlah kasus Alex, mantan ketua DPRD Tolitoli yang ditinggalkan mantan Kapolres Budhi Batara yang penanganannya penuh intrik, kejanggalan, intimidatif dan “menjijikan” itu.
“Secara kedinasan, saya belum dapat memberikan komentar, karena saya belum dapat data akurat atas progres dari laporan saudara Udin (pemred infoaktual.id, red) yang ditangani oleh Reskrim,” ujanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kami 27 Mei 2022.(tim)