13 Januari 2022 | Dilihat: 767 Kali
Tiga Sekaligus Kasus 27-28 ITE Di Lahan Serebot, Satu Pun Belum Menjerat Mantan Bupati Alex Bantilan : KANIT TIPITER VERSUS HUMAS POLRES SALING-SILANG
noeh21

Infoaktua.id Tolitoli | Supaya tidak bias dan gagal paham, baca sampai tuntas. Tiga bulan sudah laporan infoaktual.id terkait perbuatan melawan hukum di pasal 27/3 dan 28/2 UU ITE dengan terduga mantan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) Alex Bantilan, belum ada perkembangan, alias vakum.
 

Laporan ini bermula bombardier berita pengejaran dua bersepupu sekda Maruf dan ketua KNPI Alex, terduga penebang kelapa di lahan pemred infoaktual.id Hasanudin di Nalu 20 tahun lampau yang stop di 385 KUHP, penyerobotan – https://infoaktual.id/hukum-kriminal/kronologi-dugaan-modus-operandi-mantan-bupati-alex-di-lahan-rampasan-/

Kasus ini diselidik lagi berdasarkan laporan lanjutan Udin Lamatta, sapaan Hasanudin, 13 Oktober 2020. Setelah jalani penyelidika (lidik) 10 bulan lewat pasal aneh 167 (bukan pasal semula 385 serobot), akhirnya ditutup bersama SP3 Polres, 28 juni 202.

Lantaran lidiknya dinilai tidak lucu dan janggal, SP3 itu lantas dibawa ke gelar perkara khusus di Polda, 18 Oktober 2021. Hasilnya sama, dihentikan dengan SP3D pada 8 Nopember 2021, dan tentu terlapor Alex sumbringah – https://infoaktual.id/hukum-kriminal/masih-pembiaran-kkn-mantan-bupati-alex-di-lahan-serobot--polres-tolitoli-berbelitbelit-ogah-bicara-l/

Namun, entah malu dan panik diberondong berita, Alex pun tergelincir di pasal 27 dan 28 ITE, diduga mencemarkan, bogohongi publik sambil menghasut suku Tolitoli dijumpa pers di teras rumah Bupati dua periode itu.

Di sana, sambil hasut suku Tolitoli, Alex berdalih gempuran berita infoaktual.id terhadap dirinya adalah bohong, fitnah dan menghina dia sebagai raja Tolitoli. Dia bilang, masyarakat khususnya suku Tolitoli bisa keberatan.
 

“Saya sudah berapa kali didatangi orang untuk masalah ini, tapi saya bilang jangan dulu. Nah, saya takut masyarakat sudah tidak sabar pak. Bisa Udin, Udin Lamatta bisa dicari. Yang cari bukan saya Pak, massa yang akan mencari dia,” begitu provokasi Alex seperti disiar RRI, Swatvnews.id dan sejumlah media online secara membabi buta, dan fatal.

Tujuannya, selain ciptakan opini kebun kelapa tidak dirampas, juga untuk nutupi proyek illegal rumah adat rumah raja tahap I di lahan Hasanudin, senilai Rp 950 juta. Uang ini digali dari APBD 2020 untuk kepentiangan Alex sebagai raja Tolitoli, mirip dengan kasus kas 2019/2020 di pulau kapas berkedok destinasi wisata, sebesar Rp 1M lebih.

Akankah kasus Alex di ITE ini ikut jejak lidik “menjijikan” yang sukses peroleh SP3 SP3D itu ? Yang jelas, setelah berbelit-belit di SP3, kini SP3D Polisi sisakan stigma “menjijikan”–https://infoaktual.id/tni-polri/ekor-kasus-mantan-bupati-alex-bantilan--polisi-agaero-magije-polisi-denna-sama-pendapa-hukunna-negar/

Menjawab kevakuman lidik kalakuan mantan ketua DPRD seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 ITE yang progresnya terkesan tertutup, kasubbag Humas Polres Tolitoli AKP Anshari Tolah nyatakan tidak paham.

“Kalau itu saya tidak paham, seharusnya sudah. Tetap harus ada anu (progres, red). Di sini kan kita ada wasidik, tentang progresnya sampai dimana, kewenangannya ada diwasidik.” ujarnya.
 

Hal itu diucap humas Anshari lantaran kanit tipiter, Ipda Ahmad,SH enggan menjawab apakah saksi-saksi yang dimunculkan antara lain RRI, SwatvNews.id, ahli cagar budaya sulteng, DPRD, Pemda dan pihak Polres sudah diminta bicara.

Pastinya, saksi tersebut diyakini berwenang dan tahu peristiwa, termasuk indikasi kejahatan lain pada objek proyek illegal rumah adat, sebagai akar laporan 27-28 ITE ini–https://infoaktual.id/hukum kriminal/%E2%80%9Ctabraktubruk%E2%80%9D-tiga-uu-tiga-pp-tambah-diduga-bohongi-publik--dpr-desak-robohkan-rumah-raja-di-na/.

Demikian halnya AKBP (purn) Ketut Kerti. Mantan kasat reskrim yang pertama tangani kasus 385 yang kesaksiannya ditolak lidik serobot, dan kembali diajukan sebagai petunjuk untuk masuk terangi Alex dipelanggaran 27-28 ITE itu, lagi-lagi tidak direspon Polres Tolitoli.

“Tentang pak Ketut bicara hanya berdasarkan ingatannya dua puluh tahun lalu, tentu tidak ada lagi dokumen yang dia pegang,” kata Ahmad,SH waktu diperdengarkan rekaman mantan wasidik Polda Sulteng itu di ruang kerjanya, baru-baru ini bahwa BAP lidik Alex dan Maruf sudah rampung di pasal 385.

Bagaimana bisa dikatakan pembohongan publik tambah Ahmad, sementara pembuktian apakah itu diserobot. “Kalau penyerobotannya terbukti, baru itu dikatakan bohong, “ tangkisnya dengan menunjuk SP3 SP3D–https://infoaktual.id/hukum-kriminal/bukti-kebohongan-mantan-bupati-tolitoli-diberita-rri-dan-swatvnews--mantan-kasat-reskrim-bap-lidik-3/.

Kanit Ahmad juga menepis ayat 2 pasal 28, meski sudah diajukan setumpuk alat bukti berupa 11 vidio, belasan edisi berita berikut rekaman pernyataan sejumlah sumber terkait jumpa pers akal-akalan dan segala eksesnya.

Ipda Ahmad hanya fasih bicara ayat 1 di pasal 28 itu, yakni kerugian konsumen yang tentu keluar dari pokok laporan, kronologi, alat bukti, saksi, dan fakta di lapanggan.
 

Apalagi, ditumpukan semua itu ada penegasan ahli cagar budaya Ma’mun, dan dua wakil ketua DPRD Azis dan Jemy yang tunjuk pelanggaran UU dan PP, ditambah coretan di tembok-tembok kota bernada tegakan hukum berantas korupsi, semua itu mengarah pada proyek di lahan yang sejak lama dikangkangi Pemda secara ilegal.

Bukti vidio aksi suku Tolitoli apalagi. “Siapa saja dan dari mana pun dia yang menggagu rumah adat, tanah adat Tolioli, masyarakat adat menjadi lawannya,” begitu orasi sejumlah suku Tolitoli berseragam kuning di proyek terbengkalai itu.
 
Orasi itu ditepis kanit Ahmad sebagai hasutan. “Mereka marah bukan karena hasutannya (Alex,Red), justru karena beritanya bapak,” tegasnya tapi ogah tunjukan berita yang mana. Dia bilang, tidak mungkin saya urai satu persatu.

Di objek proyek, perilaku tak elok ketua PAN yang selalu disebut disetiap kasus korupsi dan penipuan, tidak cuma Rp 950 juta. Sejak dicatat Pemda sebagai asset fiktif bernama lahan dan bangunan bersejarah dengan kode asset 12.02.20.04.7.01.00.2010 itu, sudah menguras APBD senilai Rp 1.144.624.000.  

Parahnya, bermodal SP3 “menjijikan” dan SKPT bodong dan tanpa malu, minta lagi Rp 1,5 M dipembahasan APBD 2022, Nopember 2021 – https://infoaktual.id/hukum-kriminal/awas-skpt-bodong-%C2%A0masuki-lahan-rampasan--proyek-ilegal-tahap-ii-rumah-adat-kuras-lagi-apbd-15-m-/

Jadi, dari tiga sekaligus kasus ITE di lahan serobot yang dilaporkan infoaktual.id 7 Oktober 2021, pencemaran, pembohongan, penghasutan bernada rasis, plus KKN, tampaknya belum satu pun bayangan menjerat teman semeja judi di Singapur, Mep (seorang kontraktor) yang baku selisih lantaran janji paket proyek. 

“Cukup saya sampaikan, saya belum menemukan peristiwa pidana,” tegas kanit Ahmad saat ditagih SP2HP yang belum pernah diberikan. Apakah kesengajaan atau ini sebab terlapor seorang pejabat.

“Mungkin pola pikirnya, kajiannya, kemampuannya menganalisa yang anu. Karena mungkin dia (Ipda Ahmad, red) kaku dengan satu lokus, tidak muter dari sini (kasat Ketut dan pelanggaran UU dan PP, red),” koreksi AKP Anshari.

Koreksi AKP itu adalah gambar Kanit Tipiter versus Humas Polres saling-silang, dan ini sangat merugikan masyarakat dalam menemukan hukum yang tegak.  Rusak rupa Polisi, gara-gara bertengkar dalam penegakan hukum. Pak Ketut itu kan pintu masuk, kasubbag humas menjawab sebenarnya begitu.

Saya tidak paham pola kerja mereka di belakang lanjut Anshari, makanya saya tidak bisa berkomentar lebih, tidak mau buang statement karena takutnya nanti salah. Semua progres itu tidak ada di meja saya.

“Saya kadang-kadang tidak bisa bicara banyak setiap perkembangan kasus yang harusnya disampaikan. Karena ini sudah bergulir di media, harusnya kan setiap progres sudah disampaikan, tapi sampai sekarang saya belum pernah terima apa-apa, “ pungkas Polisi Manado muslim yang baru saja mendapat kenaikan pangkat itu (tim).

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963