Penyidik Belum Menemukan Peristiwa Pidana, Humas Polres : KALAU PAKAI PASAL INI, DIA SUDAH BISA JERAT ALEX BANTILAN
Infoaktual.id Tolitoli | Seperti sudah tayang dengan judul Kanit Tipiter Versus Humas Polres Saling-Silang, kanit tipiter Ipda Ahmad,SH menegaskan pengaduan infoaktual.id terhadap terduga mantan Bupati Tolitoli Alex Bantilan, belum menemukan peristiwa pidana.
Bupati dua periode itu dilapor empat dugaan sekaligus terkait pasal 27/3 dan 28/2 ITE, yakni pencemaran, menghasut suku Tolitoli, berikutnya pasal 14 UU No 1/1946 php bohongi publik dan KKN, menyusul berita RRI, Swatvnews,id dan Media online hasil siaran pers akal-akalan Alex di rumahnya, 2 Mei 2021.
Siaran pers Alex ini adalah akar dan ekses dari bombardier berita dua bersepupu mantan Bupati Maruf dan Alex, terduga penyerobot kebun kelapa milik pemred infoaktual.id, Hasanudin, 20 tahun silam. Kebun ini berbatasan bekas Balre Masigi (Mushollah) berdasar Segel yang diteken kepala Kampung Nalu R.Maelu, 25 April 1967.
Ada lima vidio narasi jumpa pers Alex, ditambah berita RRI dan SwatvNews.id, belasan link berita, dua vidio Maruf soal dekadensi Alex, rekaman pernyataan, disusul vidio aksi suku Tolitoli, dan bunyi mantan kasat reskrim AKBP (purn) Ketut Kerti, jadi alat bukti laporan.
Terus, bermodal SP3 “menjijikan” tadi dan SKPT bodong, lewat dinas pendidikan dan budaya, minta lagi Rp 1,5 miliar dipembahasan APBD 2022, tengah Nopember 2021, tapi kali ini ditolak karena DPR menilai kongkalingkong ini sudah terbuka ke publik – https://infoaktual.id/hukum-kriminal/awas-skpt-bodong-%C2%A0masuki-lahan-rampasan--proyek-ilegal-tahap-ii-rumah-adat-kuras-lagi-apbd-15-m-/
Walau disodori fakta sejumlah itu, kanit Ahmad tetap isyaratkan mantan Bupati Alex seperti dilaporkan, belum ditemukan peristiwa pidana.
“Cukup saya sampaikan, saya belum menemukan peristiwa pidana. Tentang pak Ketut bicara hanya berdasarkan ingatannya dua puluh tahun lalu, tentu tidak ada lagi dokumen yang dia pegang,” tekan kanit Ahmad ditayangan itu.
Bagaimana bisa dikatakan pembohongan publik tambah Ahmad di edisi lalu, sementara pembuktian apakah itu diserobot. “kalau penyerobotannya terbukti, baru itu dikatakan bohong,” ujarnya, sambil menunjuk SP3 dan SP3D.
Artinya, semua narasi jumpa pers Alex Bantilan, diamini kanit tipiter Ahmad,SH. Kanit Ahmad isyaratkan semua alat bukti dan saksi yang diajukan, antara lain 2 media online, ahli cagar budaya sulteng, Pemda, DPRD dan Polres serta AKBP (purn) Ketut Kerti belum cukup bahkan tidak dapat digunakan untuk menjerat Alex.
Berikutnya, lahan diobjek proyek tahap I rumah raja rumah adat pada APBD 2020 Rp 950 juta itu tidak illegal. Pula, proyek dengan kode asset 12.02.20.04.7.01.00.2010 yang dicatat berdasar catatan historis (cerita dongeng ?) itu sah secara hukum, dan bukan merupakan cagar budaya ilegal –https://infoaktual.id/sorot/klaim-bekas-balre-masigi-cagar-budaya-di-tanah-rampasan-mantan-bupati-alex-kuras-apbd-rp-16-m--ahli-/ Bahwa letak kebun kelapa pemred Hasanudin jaoh kebelakang, tidak berada di objek proyek tahap II rumah adat rumah raja Rp 1,5M yang ditolak banggar APBD 2022, seperti tergambar dalam alat bukti foto lahan.
Kanit tipiter juga isyaratkan vidio Alex bahwa benar Hasanudin menyuruh orang untuk minta uang Rp 100 juta, bukan karena inisiatif kabag Humas Pemda, Arham Yacub,SH.
Bahwa aksi suku Tolitoli di objek proyek rumah adat rumah raja, seperti dalam alat bukti vidio, bukan lantaran vidio hasutan Raja Tolitoli Alex, melainkan sebab berita infoaktual.id, meski kanit Ahmad tidak dapat tunjukan berita dimaksud.
Narasi Alex dalam vidio siaran per itu juga diisyaratkan Ipda Ahmad bahwa benar tanah se kelurahan Nalu adalah lahan milik Bantilan, walau faktanya lima kebun kelapa Lamatta, ayah Hasanudin di kelurahan itu dibeli berlandaskan hukum, sehingga hal ini menyulut ketersinggungan etnis Sulsel dan Sulbar.
Supaya imbang, semua pernyataan dan isyarat kanit tersebut, tak kecuali saksi dua Media Online, RRI, Swatvnews.id, ahli cagar budaya, Pemda dan DPRD serta Polres, terlebih mantan kasat Ketut belum disentuh, malah Alex yang pernah dilidik di pulau kapas itu dinyatakan belum bisa dipersangkakan.
Terhadap isyarat dan pernyataan itu, kanit Ipda Ahmad pun kembali dihubungi, namun bergeming. Materi konfirmasi yang dikirim kemarin 18/1/2022 via WahatsApp 0822-9265-2xxx miliknya, hanya dijawab saya masih tugas di luar. Sementara cc ke Kapolres dan kabag wasidik Polda Sulteng, hanya dibaca.
Tapi baiklah, yang pasti kasubag humas Polres AKP Anshari Tolah minta hal ini lebih didalami, dengan kajian pasal yang akan dipersangkakan. Pasal 28 misalnya kata dia, sudah bisa tapi penjelasan dia (kanit) yang salah.”Jangan buat penjelasan yang menimbulkan orang keberatan,”ujarnya.
AKP Anshari mau bilang, kanit Ahmad hendak amankan Alex.“Sebenarnya tidak bisa masuk ke situ (pasal 28/1,red). Kalau dia pake pasal ini (28/2,red) dia sudah bisa jerat Alex,” terang mantan kapolsek Damsel itu, sambil ditambhkan saya juga bingung pola kerjanya dia, kanit Ahmad.
Dikatakan, sementra soal saksi AKBP Ketut, walaupun itu bukan dasar berkas tapi ini petunjuk dan langkah untuk mereka kembangkan.
Dalam asumsi saya ya urai Anshari, kalau dia sudah ke sana tidak dapat, dia harus kembali baputar lewat situ (BAP 385 Ketut dan eksesnya) untuk masuk ke 27/3-28/2, seterusnya ke pasal 14 UU No.1/1946 PHP.
“Kalau saya jadi penyidik, langkah saya itu. Tapi masing-masing kan punya sumber daya yang berbeda. Jadi, Polres belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam lingkup pengembangan,” pungkas AKP Anshari. (tim)